Banyak ASN di Jepara Ajukan Cerai, Pinjol dan Perselingkuhan Jadi Biang Kerok

0
IMG-20250806-WA0044

JEPARA, JATENGNOW.COM – Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengalami lonjakan signifikan sepanjang tahun 2025. Hingga awal Agustus, tercatat 24 ASN telah mengajukan izin cerai, sebagian besar berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta menjelaskan, dari total 24 permohonan, delapan di antaranya telah tuntas diproses, dua masih menunggu surat keterangan dari Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), serta 14 kasus lainnya masih dalam proses mediasi.

“Yang paling banyak karena pertengkaran terus-menerus, ketidakcocokan, hingga adanya pihak ketiga dalam rumah tangga. Kami terus berupaya memberikan mediasi dan nasihat kepada ASN yang bersangkutan agar mempertimbangkan kembali keutuhan rumah tangganya,” ujar Sridana, Selasa (5/8/2025).

Selain permasalahan hubungan, sejumlah kasus juga disebabkan oleh faktor ekonomi, seperti pasangan yang terjerat pinjaman online (pinjol), perbedaan pendapat, tekanan keluarga, hingga pasangan yang berurusan dengan hukum.

“Memang ada yang terjerat pinjol, tapi untuk detailnya belum bisa kami sampaikan,” tambahnya.

Prosedur pengajuan izin cerai ASN dimulai dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang bertugas melakukan mediasi. Jika tidak tercapai solusi, permohonan kemudian diajukan kepada Bupati Jepara dan dilanjutkan ke BKD untuk penanganan lebih lanjut.

Namun, BKD mencatat adanya pelanggaran prosedur oleh ASN berstatus PPPK yang mengajukan cerai langsung ke pengadilan tanpa izin ke BKD. “Kami beri sanksi karena itu pelanggaran. Izin cerai wajib diajukan sesuai aturan,” tegas Sridana.

Fenomena meningkatnya angka perceraian ini menjadi perhatian serius Pemkab Jepara. BKD berharap mediasi bisa menjadi jalan tengah untuk menyelamatkan rumah tangga para ASN. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *