Bareskrim Bongkar Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

0
image

Bareskrim Bongkar Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM — Penyidik Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan praktik menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari tambang ilegal.

Pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian yang diduga menggunakan emas dari pertambangan ilegal.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019–2022 telah diproses hukum dan berkekuatan tetap oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, dari fakta persidangan terungkap adanya alur distribusi emas ilegal dan aliran dana yang kini menjadi objek penyidikan TPPU.

Penyidik mengungkap, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama 2019–2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Nilai tersebut berasal dari transaksi pembelian emas ilegal serta penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.

Dalam pengembangan perkara, tim Dittipideksus melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi, yakni satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk yang meliputi rumah tinggal dan toko emas.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, serta barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dari aktivitas tambang ilegal.

Ade Safri menegaskan, negara tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral dari pertambangan ilegal akan kami lakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik terus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan dalam perkara ini. Penanganan kasus diharapkan memberi efek jera sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam melindungi lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *