Bareskrim Geledah Kantor DSI, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Capai Rp 2,4 Triliun
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di SCBD, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya paksa penyidikan terkait dugaan penggelapan dana masyarakat dan penipuan investasi berbasis teknologi informasi.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penggeledahan bertujuan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat penyidikan. “Kegiatan ini merupakan upaya paksa penggeledahan,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa total 28 saksi, termasuk jajaran direksi dan manajerial DSI, lender, serta borrower. Ade menyebutkan dugaan tindak pidana meliputi penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara ini terkait dengan penyaluran dana dari masyarakat yang diduga disalahgunakan DSI melalui proyek fiktif, dengan memanfaatkan data borrower existing tanpa sepengetahuan mereka. Modus ini baru terbongkar ketika para lender gagal melakukan pencairan dana pada Juni 2025, padahal imbal hasil yang dijanjikan mencapai 16-18 persen. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun dari sekitar 15 ribu lender.
“Borrower yang masih aktif digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek-proyek yang diduga fiktif, tanpa konfirmasi atau verifikasi,” ujar Ade. Proyek-proyek ini kemudian ditampilkan di platform digital DSI untuk menarik investor baru.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memantau kasus ini sejak Desember 2024 dan menyatakan siap menempuh gugatan perdata jika DSI tidak memenuhi kewajiban pengembalian dana kepada lender. Pemeriksaan khusus OJK telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan masih berlanjut hingga Maret 2026.
Ade menambahkan, perkara ini mencakup periode 2018 hingga 2025, sejak DSI berdiri dan memperoleh izin usaha dari OJK pada 2021. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka.
Kasus PT DSI menjadi sorotan publik karena melibatkan dana masyarakat dalam skema proyek fiktif dan praktik investasi yang menimbulkan kerugian besar. Bareskrim menegaskan penyidikan akan terus berjalan agar para pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (jn02)
