Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Orang Jadi Tersangka

0
image

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (JatengNOW/Dok)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) berupa penampungan, pengolahan hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan perkara ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.

Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian emas yang melakukan perdagangan hingga ekspor dengan menggunakan emas yang berasal dari tambang ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Aktivitas tersebut diketahui terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Kalimantan Barat, Papua Barat, serta beberapa daerah lainnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai sekitar Rp25,9 triliun,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan awal di lima lokasi pada 19–20 Februari 2026. Lokasi tersebut meliputi dua tempat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yakni satu rumah tinggal dan satu toko emas, serta tiga lokasi di Surabaya yang terdiri dari satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, emas perhiasan seberat 8,16 kilogram, emas batangan sekitar 51,3 kilogram dengan nilai diperkirakan sekitar Rp150 miliar, serta uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari rupiah dan dolar Amerika Serikat.

Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial TW, DW, dan BSW.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik tidak hanya menjerat para pelaku dengan tindak pidana pertambangan ilegal, tetapi juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan konsep semi stand alone money laundering. Konsep ini memungkinkan seseorang diproses secara hukum atas pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum dibuktikan di pengadilan.

Untuk mengembangkan penyidikan, pada Kamis (12/3/2026) penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, yakni PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam.

Penggeledahan tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian terkait proses pemurnian serta tata niaga jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.

Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan maupun keuangan negara.

Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta aset yang berasal dari hasil kejahatan melalui pendekatan follow the money dan follow the assets.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pertambangan ilegal sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebocoran keuangan negara. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *