Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss di Semarang Terkait Kasus Pencucian Uang Judi Online
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menyita Hotel Aruss, salah satu hotel mewah yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (6/1/2025). Hotel ini diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut merupakan hasil investigasi menyeluruh terhadap aliran dana yang terhubung dengan jaringan perjudian daring.
“Hotel Aruss kami identifikasi sebagai aset yang dibangun menggunakan dana hasil pencucian uang dari aktivitas judi online,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Brigjen Helfi menjelaskan bahwa hotel tersebut dikelola oleh PT AJB, perusahaan yang diduga menerima aliran dana dari rekening-rekening terkait platform judi seperti Dapabet, Agen 138, dan judi bola. Dana tersebut ditransfer melalui lima rekening berbeda yang diawasi selama penyelidikan.
Polri menemukan bahwa rekening atas nama FH, yang diduga berperan sebagai bandar judi, merupakan salah satu sumber utama aliran dana tersebut.
Penyitaan Hotel Aruss, menurut Helfi, dilakukan melalui kolaborasi antara Polri dan kementerian/lembaga terkait. Penelusuran transaksi keuangan dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh aset yang dihasilkan dari aktivitas ilegal ini.
“Ini adalah langkah tegas Polri dalam memberantas tindak pidana ekonomi, khususnya kejahatan siber yang merugikan masyarakat secara luas,” jelasnya.
Brigjen Helfi memastikan bahwa investigasi akan terus berlanjut, termasuk mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencucian uang tersebut. Polri juga berkomitmen untuk menelusuri kemungkinan aset lain yang diperoleh melalui cara serupa.
“Kami tidak hanya berhenti pada penyitaan aset ini, tetapi akan terus membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya,” tegas Helfi.
Polri berharap bahwa tindakan ini memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku judi online tetapi juga kepada mereka yang mencoba memanfaatkan hasil kejahatan untuk membangun kekayaan secara ilegal.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan ini menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal,” pungkasnya.
Hotel Aruss Semarang, yang dikenal sebagai salah satu penginapan bintang lima di kota tersebut, kini menjadi sorotan. Proses penyelidikan terhadap aset ini telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir, sebelum akhirnya diambil tindakan hukum berupa penyitaan.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan judi online atau tindak pidana lainnya kepada pihak berwenang. Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus melindungi kepentingan publik dari dampak buruk kejahatan ekonomi. (jn02)