Bareskrim Rampungkan Penggeledahan Kantor DSI di SCBD, Dokumen Keuangan dan CPU Disita

0
WhatsApp Image 2026-01-24 at 14.24.50

Kolase foto barang bukti sitaan Bareskrim (JatengNOW/Dok. Bareskrim )

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu (24/1/2026) pagi.

Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari tindakan penyidikan yang telah dimulai sejak Jumat (23/1/2026) sore, dan berlangsung selama kurang lebih 16 jam. Lokasi yang digeledah berada di District 8, Prosperity Tower lantai 12 Unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana ekonomi yang melibatkan PT DSI.

“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026).

Ia menambahkan, perkara ini berkaitan dengan penyaluran pendanaan masyarakat yang diduga dilakukan menggunakan proyek fiktif, dengan memanfaatkan data atau informasi borrower eksisting tanpa dukungan dokumen yang sah.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen fisik dan elektronik. Untuk barang bukti fisik, penyidik mengamankan berbagai dokumen perusahaan, antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal serta tata kelola perusahaan.

Selain itu, turut disita sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga merupakan agunan dari borrower bermasalah, serta sarana pendukung operasional perusahaan.

Sementara untuk barang bukti elektronik, penyidik mengamankan data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Data tersebut mencakup data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik terkait pengelolaan dana dan pembiayaan. Barang bukti elektronik diperoleh dari sejumlah perangkat keras, seperti unit CPU dan mini PC.

Ade Safri menegaskan, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

“Penyidik akan terus mendalami keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *