Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Terlibat Kasus Sabu di Sukoharjo

0
WhatsApp Image 2026-02-13 at 13.43.34

Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Terlibat Kasus Sabu di Sukoharjo (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Seorang pria berinisial DP (36), warga setempat, diamankan karena diduga mengedarkan sabu dengan berat total 4,39 gram yang dikemas dalam dua paket.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah tersangka di Desa Geneng, Kecamatan Gatak.

Kapolres Sukoharjo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, Jumat (13/2), menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka di kediamannya.

“Dalam penggeledahan ditemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika golongan I bukan tanaman dan satu plastik bekas bungkus rokok dengan tepi terbakar yang juga berisi sabu,” jelasnya.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu mencapai 4,39 gram dalam dua paket.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan pesanan seorang perempuan berinisial R. Ia menerima transfer dana Rp4.500.000 melalui dompet digital atas namanya untuk mencarikan satu paket sabu. Selanjutnya, tersangka memesan kepada seseorang berinisial A dengan mentransfer Rp3.800.000 ke rekening pihak lain.

Dari transaksi itu, tersangka mengaku meraup keuntungan Rp700.000 serta tambahan upah Rp150.000 dari pemasok.

Diketahui, DP merupakan residivis kasus narkotika pada 2022 dan pernah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lanjutan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *