Bawa Celurit 1,5 Meter Buat Gaya-gayaan di Jalan Solo, Dua Remaja Asal Boyolali Diamankan Polisi

Bawa Celurit 1,5 Meter Buat Gaya-gayaan di Solo, Dua Remaja Asal Boyolali Diamankan Polisi (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Dua remaja asal Boyolali diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 1,5 meter saat melintas di kawasan Krembyongan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Minggu (4/5/2025) malam. Mereka adalah RGS (17) dan HRS (16), warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, setelah keduanya dikejar dan diamankan oleh warga yang melihat mereka berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy sembari membawa sajam. Warga kemudian menyerahkan keduanya kepada petugas Polresta Surakarta.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang khawatir sajam tersebut digunakan untuk tindakan berbahaya.
“Jadi ada warga yang melihat mereka membawa sajam, kemudian diamankan dan dilaporkan kepada tim Sparta Polresta Surakarta,” jelasnya, Senin (5/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebelum kejadian, RGS dan HRS mendatangi rumah seorang teman bernama Arsena. Di sana, mereka melihat dua buah celurit yang dibawa Arsena. RGS dan HRS kemudian menawarkan diri untuk membawa salah satu celurit tersebut. Mereka beralasan ingin mengembalikannya ke rumah pemilik, bersama dua teman lainnya, Arsena dan EG.
Namun, saat melintasi kawasan Rumah Sakit Ngipang, warga yang melihat mereka membawa sajam meneriaki dan mengejar. RGS dan HRS akhirnya terpisah dari rombongan dan berhasil diamankan warga di daerah Krembyongan.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, menyatakan bahwa alasan untuk sekadar mengembalikan sajam tersebut dinilai sebagai alibi.
“Rumah pemilik sajam ini hanya tetangganya. Namun mereka justru masuk ke Solo sambil membawa celurit, ini yang membuat kami curiga atas niat sebenarnya,” katanya.
Meski masih berstatus anak di bawah umur, RGS dan HRS tetap diproses hukum dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman dari pasal ini maksimal 10 tahun penjara.
“Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap berjalan sebagai efek jera. Kami harap ini menjadi pelajaran bahwa membawa sajam sembarangan ada konsekuensinya,” tegas Prastiyo.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah celurit panjang 1,5 meter dengan gagang kayu serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat bernomor polisi AD 5890 ID.
AKBP Sigit mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
“Hindari membawa sajam, hindari tawuran, dan jangan lakukan tindakan yang merugikan orang lain maupun diri sendiri,” pungkasnya. (jn02)