Bawa Celurit di Jalanan, Pelajar Grobogan Diciduk Polisi

Bawa Celurit di Jalanan, Pelajar Grobogan Diciduk Polisi (JatengNOW/Dok)
GROBOGAN, JATENGNOW.COM – Seorang pelajar berinisial ARK (16) asal Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, diamankan Polres Grobogan karena membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (22/2/2024) malam di sekitar Simpanglima, Purwodadi.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengatakan, saat itu petugas patroli Sat Reskrim Polres Grobogan mendapati lima orang pemuda sedang minum-minuman keras di sebuah warung kosong.
Petugas kemudian memberikan imbauan kepada para pemuda tersebut untuk membubarkan diri.
Pada saat yang sama, melintas dua orang mengendarai sepeda motor dengan membawa celurit yang diseret sepanjang jalan.
Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua orang tersebut.
“Satu orang anak yang membawa senjata tajam melarikan diri dan membuang senjata tajamnya di jalan raya. Sementara satu orang lainnya berhasil diamankan,” terang AKP Agung.
Saat pelaku diamankan, empat orang temannya mendatangi petugas dan berusaha membawa lari serta melakukan perlawanan.
“Keempat teman pelaku tersebut kemudian melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap teman pelaku yang kabur dan berhasil menemukan tiga buah sajam di rumah salah satu teman pelaku.
AKP Agung mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya selama 10 tahun. (jn02)