September 13, 2025

Bawa Kabur Rp10 Miliar Bank Jateng Wonogiri, Polisi Tetapkan Sopir dan Temannya sebagai Tersangka

0
WhatsApp Image 2025-09-09 at 11.17.13_f2857424

Sopir Bank Jateng dan Rekannya Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Dana Rp10 Miliar (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kasus penggelapan dana Rp10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri yang dilakukan sopir operasional bank akhirnya terungkap. Polda Jawa Tengah bersama Polresta Surakarta resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni AT sebagai pelaku utama dan DS alias Oik, warga Bantul, yang berperan menerima aliran dana sekaligus membantu pelarian.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan kronologi kasus yang terjadi pada Senin (1/9) siang. AT berangkat dari Wonogiri menggunakan mobil operasional Toyota Avanza untuk mengambil uang Rp6 miliar di Bank Indonesia. Selanjutnya, ia kembali mengambil Rp5 miliar di Bank Jateng Cabang Solo, namun hanya Rp4 miliar yang sempat masuk ke mobil.

“Setelah uang masuk ke mobil, tersangka memanfaatkan kelengahan petugas pengawal yang saat itu ke toilet. Saat itulah tersangka langsung kabur membawa uang Rp10 miliar,” terang AKBP Sigit, Selasa (9/9).

Hasil penyelidikan mengantarkan polisi pada penangkapan AT di kawasan Gunungkidul Selatan pada Senin (8/9) dini hari. Tak berselang lama, DS juga diamankan karena diduga menerima aliran dana dan memfasilitasi pelarian AT.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, uang tunai Rp9,64 miliar yang masih tersisa, satu unit Daihatsu Ayla, empat unit sepeda motor Honda Vario, serta sejumlah ponsel. Sebagian uang, sekitar Rp300 juta, sudah sempat dibelanjakan untuk membeli mobil, handphone, dan membayar uang muka rumah Rp70 juta.

AT diketahui merupakan sopir outsourcing yang sudah tujuh tahun bekerja di Bank Jateng Cabang Wonogiri. Polisi menyebut motif utamanya adalah faktor ekonomi. Sementara DS, yang merupakan teman lama AT, diduga menerima Rp3,5 juta dari aliran dana, serta membantu mencarikan rumah dan menyediakan fasilitas pelarian.

“Untuk DS, barang bukti yang kami amankan adalah satu unit ponsel. DS juga menerima mobil dan handphone dari hasil uang curian,” imbuh AKBP Sigit.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman serupa. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi dan belum menemukan tersangka lain.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Pusat Semarang, Erik Abibon, mengapresiasi kerja cepat aparat kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat, sehingga pelaku segera tertangkap dan sebagian besar dana berhasil kembali. Kejadian ini tentu menjadi introspeksi bagi kami untuk meningkatkan pengawasan,” tegas Erik.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena besarnya nilai uang yang digelapkan dan keterlibatan orang dalam yang sudah lama bekerja di bank. Polisi memastikan terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *