Bawa Senjata Tajam, Enam Remaja Dibawah Umur Ditangkap Polresta Banyumas

Bawa Senjata Tajam, Enam Remaja Dibawah Umur Ditangkap Polresta Banyumas (JatengNOW/Dok)
BANYUMAS, JATENGNOW.COM – Dini hari, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan enam remaja di bawah umur karena kedapatan membawa senjata tajam, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Keenam remaja tersebut adalah ABN (16), BPP (16), RAW (17), MHI (16), MIB (17), dan RPN (17), semuanya merupakan warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, pada hari Selasa sekitar pukul 01.00 WIB, seorang saksi melihat sekelompok orang diduga anggota Geng Motor sedang membawa senjata tajam, termasuk celurit. Insiden ini kemudian memicu bentrokan di depan Apotik Jalan Desa Pangebatan RT 01 RW 01, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.

“Salah satu anggota Geng Motor tersebut melarikan diri ke dalam sebuah toko yang berada di sekitar Desa Pangebatan. Warga sekitar kemudian berhasil menangkap dan mengamankan remaja tersebut, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanglewas. Kemudian piket Polsek Karanglewas mengambil tindakan dengan mengamankan mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Dari informasi yang kami dapatkan, modus operandi mereka adalah menantang tawuran kepada Geng Motor lainnya, yaitu Geng Motor Gemtas dan Wargilan. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 pipa besi, 1 arit kecil, 1 corbek, dan 2 celurit,” tambah Kompol Andriansyah.
Kepolisian Banyumas terus melakukan tindakan preventif untuk menghindari terjadinya tindakan kekerasan dan memastikan keamanan wilayah tetap terjaga, terutama dari kelompok-kelompok remaja yang terlibat dalam aktivitas kriminal dan berpotensi meresahkan masyarakat. (JN02)