Bawaslu Sragen Ingatkan Masyarakat Patuhi Aturan Kampanye Pemilu 2024

0

Bawaslu Sragen Ingatkan Masyarakat Patuhi Aturan Kampanye Pemilu 2024 (JatengNOW/Dok)

SRAGEN, JATENGNOW.COM – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, memberikan peringatan kepada masyarakat agar mematuhi aturan kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Menurutnya, berbagai kegiatan kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial, rapat umum, debat paslon, serta kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye diatur oleh Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

“Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017, di antaranya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial maupun cetak, rapat umum, debat paslon serta kehgiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye,” jelas Kukuh saat Live Talkshow Aspirasi Sukowati di Radio LPPL Buana Asri Sragen, Sabtu (27/1/2024).

Hingga Januari 2024, Bawaslu Sragen telah berhasil menertibkan 5.073 bahan dan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan terkait pemasangan APK. Pelanggaran tersebut termasuk poster, stiker, reklame, spanduk, dan bendera yang tidak sesuai penempatan atau dipasang di lokasi yang dilarang.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi kinerja Bawaslu yang gencar menyelenggarakan sosialisasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia berharap Bawaslu dapat menciptakan iklim demokrasi yang damai di Sragen.

“Tentu harapan dan keinginan kita bersama untuk dapat mewujudkan pemilu 2024 yang demokratis, berintegritas, dan bermartabat,” ujar Bupati Sragen.

Menurutnya, pemahaman dan pendidikan politik yang baik, bersama dengan pengawasan partisipatif masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu, sangat diperlukan. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *