Bawaslu Temanggung Buka Pendaftaran untuk 1.306 Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Bawaslu Temanggung Buka Pendaftaran untuk 1.306 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (JatengNOW/Dok)
TEMANGGUNG, JATENGNOW.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung membuka pendaftaran untuk 1.306 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas pada Pemilu mendatang. Proses pendaftaran dimulai pada 12 September dan akan berlangsung hingga 28 September 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi, mengungkapkan bahwa sosialisasi mengenai pendaftaran sudah dilakukan dari 9 hingga 11 September 2024.
“Panitia pendaftaran berada di tingkat Panwaslu kecamatan masing-masing. Pengumuman perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada 29 September hingga 1 Oktober 2024,” ujar Roni dalam keterangan pers pada Rabu (18/9/2024).
Roni menjelaskan bahwa syarat utama untuk menjadi pengawas TPS adalah memiliki ijazah minimal SMA dan berusia minimal 21 tahun. Namun, untuk daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi syarat pendidikan, Bawaslu memberikan keringanan dengan menurunkan batas usia menjadi 17 tahun atau memiliki hak pilih.
Setelah tahap pendaftaran, calon pengawas yang lolos administrasi akan mengikuti tes wawancara yang dijadwalkan dari 12 hingga 22 Oktober 2024. Penetapan dan pengumuman calon terpilih direncanakan pada 23 hingga 25 Oktober 2024. Jika diperlukan pergantian calon terpilih, akan dilakukan dari 23 Oktober hingga 2 November 2024. Pelantikan pengawas TPS dijadwalkan pada 3 dan 4 November 2024.
Roni juga menambahkan bahwa Bawaslu telah berkoordinasi dengan stakeholder di tingkat desa mengenai persyaratan kualifikasi pendidikan bagi pendaftar.
“Kami telah menginstruksikan kepada jajaran pengawas untuk mengevaluasi calon pengawas TPS yang sudah melaksanakan tugas sebelumnya. Jika kinerja mereka baik, kami mendorong mereka untuk mendaftar kembali. Namun, jika ada evaluasi yang kurang memuaskan, kami akan mempertimbangkan calon baru yang berpotensi lebih baik,” pungkas Roni. (jn02)