Bawaslu Temanggung Ingatkan Kades dan Perangkat Desa untuk Netral

0

Anggota Bawaslu Temanggung, Maria Ulfah (JatengNOW/Dok. JatengProv)

TEMANGGUNG, JATENGNOW.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung mengingatkan kepala desa dan perangkat desa untuk bersikap netral dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Temanggung, Maria Ulfah, mengatakan bahwa pihaknya telah menyebarkan surat imbauan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Temanggung. Dalam surat tersebut, Bawaslu mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye Pemilu 2024.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut berbunyi, “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.”

Maria Ulfah mengatakan, sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta menanti jika kepala desa dan perangkat desa terbukti terlibat kampanye.

“Bentuk keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam kampanye dapat berupa menjadi tim pelaksana kampanye, membuat deklarasi yang mendukung salah satu peserta pemilu, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” kata Maria Ulfah.

Maria Ulfah berharap kepala desa dan perangkat desa dapat memahami dan menaati larangan tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya kepala desa atau perangkat desa yang terlibat kampanye.

“Kami berharap kepala desa dan perangkat desa dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kampanye. Masyarakat juga dapat ikut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran,” kata Maria Ulfah. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *