Baznas Jateng Salurkan Bantuan Modal Usaha kepada 135 Mustahik di Tiga Kabupaten

0
IMG-20250805-WA0057

JEPARA, JATENGNOW.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah menyalurkan bantuan modal usaha produktif kepada 135 mustahik atau penerima zakat di Kabupaten Jepara, Demak, dan Kudus. Total bantuan yang disalurkan pada tahun 2025 ini mencapai Rp425.250.000.

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan dalam rangkaian acara Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang digelar di D’Season Hotel, Jepara, Selasa (5/8/2025).

Selain penyaluran bantuan, kegiatan ini juga memberikan pembekalan kepada para penerima manfaat yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Mereka juga didampingi oleh 27 orang pendamping.

Ketua Baznas Jateng, Ahmad Darodji, menyampaikan bahwa dana ZIS yang disalurkan berasal dari zakat para aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, serta pimpinan instansi yang telah memenuhi nishab zakat, yakni penghasilan minimal Rp7 juta per bulan dengan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.

“Insyaallah, lewat bantuan modal usaha ini, masa depan mustahik produktif akan jauh lebih baik. Namun saya ingatkan, gunakanlah bantuan ini untuk kepentingan usaha, bukan untuk membeli barang-barang konsumtif,” ujar Darodji dalam sambutannya.

Ia menjelaskan bahwa jenis usaha produktif yang dikembangkan oleh para mustahik mencakup usaha laundry, tata boga, menjahit, dan lainnya. Menurutnya, sekitar 90 persen dari usaha tersebut menunjukkan perkembangan yang baik dan dinilai berhasil.

Sementara itu, Bupati Jepara H. Witiarso Utomo (Mas Wiwit) menyampaikan apresiasinya kepada Baznas Jateng atas kontribusi nyata dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat kecil melalui pemberian bantuan modal usaha.

“Jika dikelola dengan baik, mustahik hari ini bisa menjadi muzakki di masa depan. Inilah wujud ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya, yakni ekonomi yang membebaskan dan mengangkat harkat martabat umat,” tegasnya.

Dari 135 mustahik penerima bantuan, sebanyak 55 orang berasal dari Kabupaten Jepara, 50 dari Kabupaten Demak, dan 35 dari Kabupaten Kudus. Setiap penerima memperoleh bantuan senilai Rp3 juta untuk digunakan sebagai tambahan modal usaha.

Mas Wiwit menambahkan bahwa kehadiran Baznas Jateng memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga zakat dalam membangun kesejahteraan umat.

“Ini menjadi contoh tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi pengentasan kemiskinan,” tandasnya.

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *