Baznas Rembang Gelar Pelatihan Juru Sembelih Hewan untuk Pastikan Produk Halal
REMBANG, JATENGNOW.COM – Dalam upaya memastikan penyembelihan hewan sesuai syariat Islam dan memenuhi protokol kesehatan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rembang mengadakan pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) di aula kantor Baznas Rembang, Senin (18/11/2024).
Ketua Baznas Kabupaten Rembang, Mohammad Ali Anshory, menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku usaha di bidang penyembelihan hewan, terutama bagi pedagang daging dan ayam potong.
“Sebagian besar pedagang daging dan ayam potong di Rembang belum pernah mendapatkan pelatihan terkait penyembelihan halal. Kami berharap pelatihan ini membantu mereka memahami dan menerapkan tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam, sehingga produk yang dijual terjamin kehalalannya,” ujarnya.
Pelatihan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU). Menurut Anshory, memastikan kehalalan sejak proses penyembelihan sangat penting untuk menjaga status halal hingga ke produk turunannya, seperti daging yang dipasok ke hotel, restoran, dan pelaku UMKM.
“Dengan memastikan hulu proses halal, produk turunannya seperti yang ada di hotel, rumah makan, hingga UMKM insyaallah juga halal,” jelasnya.
Baznas Kabupaten Rembang berkomitmen menjangkau seluruh juru sembelih di wilayahnya melalui pelatihan serupa. Harapannya, seluruh produk daging dan ayam potong yang beredar di pasar Rembang dapat terjamin kehalalannya.
“Jika target pengumpulan zakat, infak, dan sedekah se-Kabupaten Rembang tercapai, insyaallah pelatihan Juleha ini bisa selesai dalam waktu satu tahun,” tambahnya.
Para peserta yang telah mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat resmi dari Walisongo Halal Center (WHC), sebagai bukti kompetensi mereka dalam penyembelihan halal.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap standar penyembelihan halal, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap produk daging yang beredar semakin terjamin. (jn05)