BBPOM Semarang Gandeng Kader PKK dan Sanitarian Puskesmas Awasi Makanan Berbahaya

Program "Gumregah" (Nggugah UMKM Resik Saking Bahan Berbahaya) (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang menjalin kolaborasi dengan kader PKK dan Sanitarian Puskesmas dalam program “Gumregah” (Nggugah UMKM Resik Saking Bahan Berbahaya). Program ini bertujuan untuk mengawasi makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin, dan pewarna tekstil.
Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya, menjelaskan bahwa program Gumregah telah dirintis sejak tahun 2023 dan berhasil dilaksanakan di Kota Semarang dan Magelang. Program ini akan diperluas ke wilayah lain seperti Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Magelang.
“Tahun ini, akan dilaksanakan di Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Magelang, tetap kita intervensi. Yang signifikan di Kota Semarang, mampu membuat 16 kecamatan, menjamin makanan mi dan bakso itu aman,” ungkap Lintang saat syukuran HUT ke-23 BBPOM.
Lintang menekankan pentingnya pelibatan kader PKK karena mereka menguasai wilayah dan memiliki motivasi tinggi untuk menjaga kesehatan keluarga melalui makanan yang dibeli dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sanitarian Puskesmas juga turut dilibatkan untuk memastikan higienitas tempat usaha makanan pedagang.
“Jika ditemukan pangan mengandung formalin, boraks, atau pewarna tekstil, akan kita telusuri belinya di pasar atau sumbernya dari mana. Sebaliknya, jika tidak tercemar bahan berbahaya, kiosnya akan ditempeli stiker keamanan pangan,” jelasnya.
Stiker keamanan pangan yang ditempelkan di kios atau gerobak dapat dievaluasi atau dicabut jika pedagang terbukti menggunakan bahan berbahaya melalui uji random rapid test. Rapid test dilakukan secara berkala dan acak, misalnya, setiap tiga atau enam bulan, untuk memastikan keamanan pangan yang dijual di UMKM.
Lintang juga menekankan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada mi berformalin, tetapi juga melibatkan jenis makanan lain seperti kerupuk, dan akan diperluas ke wilayah lainnya. (JN02)