Bebas Bersyarat, Bambang Tri Terpidana Kasus Konten Ijazah Palsu Jokowi Keluar dari Lapas Sragen

0
WhatsApp Image 2025-08-26 at 17.53.25_d1babd00

Bebas Bersyarat, Bambang Tri Terpidana Kasus Konten Ijazah Palsu Jokowi Keluar dari Lapas Sragen (JatengNOW/Dok)

SRAGEN, JATENGNOW.COM – Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus konten ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025).

Pembebasan bersyarat ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 12 Juni 2025.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maulana, menjelaskan bahwa Bambang Tri dinyatakan memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. “Pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” ujarnya.

Menurut Maulana, keputusan tersebut diberikan setelah melalui penilaian yang ketat, meliputi kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keterlibatan dalam program pembinaan. “Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” tambahnya.

Selama menjalani masa pidana, Bambang Tri telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Meski bebas bersyarat, ia tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

“Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial, agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum,” tegas Maulana.

Diketahui, Pengadilan Negeri Solo sebelumnya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono. Ia terbukti bersama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur menyebarkan ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi yang menimbulkan keonaran pada 18 April 2023. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *