Bejat! Paman Setubuhi Keponakan Hingga Hamil di Solo, Iming-Iming Uang 50 Ribu

0

Sosok Y (41) Pelaku Pencabulan dan Persebutuhan terhadap 4 Remaja yang salah satunya merupakan keponakannya (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Solo menagkap pelaku yang melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur hingga hamil. Adalah Y (42) warga Kecamatan Pasar Kliwon yang tega melakukan aksi persetubuhan kepada keponakannya hingga hamil.

Tidak hanya satu, dia melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan kepada tiga anak dibawah umur lainnya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan bila kasus ini terungkap setelah ada aduan dari pejabat RT dan RW setempat terkait aksi bejat pelaku.

“Dimana ayah dari korban curiga dengan perubahan sikap dan fisik korban, kemudian dilakukan pengecekan mengunakan test pack, ternyata benar yang bersangkutan hamil,” kata Iwan.

Dari kecuriagaan tersebut keluarga korban meminta pendampingan pejabat RT setempat umtuk melaporkan ke kepolisian.

“Dari situ kita melakukan penelusuran. Kita mengumpulkan keterangan dari korban. Setelah mendapat keterangan kita meminta keterangan dari terduga pelaku,” urai Iwan.

Iwan mengungkapkan hasil pemeriksaan pertama, pelaku sempat menyangkal kalau telah melakukan aksi tersebut.

“Setelah diperiksa, dia sempat kabur selama dua hari. Kemudian kita dalami lagi dari pihak korban dengan didampingi keluarga. Dimana akhirnya korban bercerita dengan apa yang dia alami,” ujarnya.

Dalam keterangan, korban mengakui telah mengalami kejadian pelecehan berupa persetubuhan dari tahun 2020 hingga 2024. Dimana korban mengalai perbuatan tersebut hampir setiap hari.

“hingga pada bulan juli diketahui hamil. Kemudian pada saat kita lakukan penyelidikan, usia kandunganya sudah jalan 4 bulan,” jelas Iwan.

Dari hasil penelurusan anggota kepolsian, ternyata korban tidak hanya satu. Melainkan empat korban.

“Jadi ada dua korban, korban yang pertama dan kedua juga masih keluarga tersangka, usia mereka 16 tahun. Sama-sama disetubuhi dengan rentan waktu yang sama. Hal tersebut dilakukan dirumah pelaku. Modusnya diberi uang Rp 50 ribu kemudian diancam,” ujarnya.

“Kemudian untuk korban dan empat tidak sampai persetubuhan, hanya sebatas pencabulan. Keduanya berusia 13 tahun. Dimana untuk dua korban ini perlakuannya dilakukan sejak tahun 2022. DImana mereka berstatus tetangga tersangka. Dilakukan dengan modus diajak jalan-jalan ke alas karet diwilayah Purwokarto, Kabupaten Sukoharjo,” tambah Iwan.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Kita masih akan memeriksa kesehatan mental dari pelaku ini. Kenapa sampai tega melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan ini. Apakah ada kelainan seksual atau tidak. Karena dia juga sebenarnya sudah punya istri dan dua orang anak. Untuk pekerjaanya sendiri sebagai pedagang wedangan di kawasan Solobaru,” tutur dia.

Tidak hanya menangani kasus kejahatan, Iwan mengatakan bila pihaknya tidak hanya mengalami proses hukum saja. Namun juga pemulihan mental dari para korban. Terutama korban yang hamil.

“PPA kita dan PPA Pemkot sudah berkerjasama untuk proses pengembalian mental korban. Serta memastikan kondisi kehamilan korban aman. Karena mengingat usainya yang masih sangat belia. Dari Pemkot siap menjamin biaya mulai dari cek kehamilan hingga proses persailan korbannya nanti,” pungkas Pelaku.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, tersangka Y, saat ditanya apa motifnya melakukan persetubuhan itu ia mengatakan tidak tahu. “Enggak tahu kenapa, cuma pengen aja,” kata dia.

Pun dengan pertanyaan berapa kali melakukan persetubuhan kedapa empat korban tersebut, Y juga mengaku tidak tahu karena sudah terlalu sering. “Itu juga tidak tahu,” pungkasnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *