Belasan Mesin Traktor Raib, Tiga Warga Jabar Ditangkap Polisi di Jepara

0
WhatsApp Image 2025-05-30 at 15.33.54_66caf07b

Belasan Mesin Traktor Raib, Tiga Warga Jabar Ditangkap Polisi di Jepara (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Satreskrim Polres Jepara bersama Tim Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil membekuk tiga pria asal Cianjur, Jawa Barat, yang terlibat dalam aksi pencurian mesin traktor milik para petani di Jepara.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah AS, CU, dan HO. Saat ini, dua pelaku yakni CU dan HO ditahan di Mapolda Jawa Tengah, sementara AS ditahan di Mapolres Jepara.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan sejumlah warga dari berbagai kecamatan di Jepara yang kehilangan mesin traktor mereka. Umumnya, traktor-traktor tersebut ditinggal oleh pemiliknya di area persawahan.

“Para pelaku mencuri mesin traktor milik petani yang ditinggal di sawah,” terang Kompol Edy, Jumat (30/05/2025).

Aksi pencurian dilakukan sejak April 2025 di sejumlah titik wilayah Jepara. Pencurian terakhir terjadi pada 22 Mei 2025, di Desa Bawu, Kecamatan Batealit. Para pelaku diduga telah melakukan pencurian di lebih dari 15 lokasi berbeda.

“Total ada 17 barang bukti berupa mesin traktor yang kami amankan,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan traktor agar segera datang ke Mapolres Jepara untuk proses pencocokan barang bukti.

Menurut pengakuan para pelaku, mesin traktor hasil curian dijual ke wilayah Jawa Barat dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit, tergantung kondisi mesin.

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *