Belasan Restoran di Solo Terlambat Bayar Pajak, Pemkot Tempeli Stiker Peringatan

Belasan Restoran di Solo Terlambat Bayar Pajak, Pemkot Tempeli Stiker Peringatan (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Sebanyak 11 restoran dan satu hotel di Solo diketahui belum membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Sebagai upaya penegakan hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri, melakukan penertiban dengan menempelkan stiker bertuliskan “Belum Bayar Pajak” pada sejumlah tempat usaha tersebut.
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Solo, Mohamad Rudiyanto, menjelaskan bahwa langkah pemasangan stiker ini diambil setelah sebelumnya pihaknya melakukan pendekatan persuasif yang tidak mendapat respons positif dari para wajib pajak. Stiker tersebut dipasang sebagai peringatan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Total ada 12 wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak, terdiri dari 11 restoran dan satu hotel,” kata Rudiyanto pada Kamis (19/12/2024).
Lebih lanjut, Rudiyanto menjelaskan bahwa stiker tersebut hanya akan dilepas setelah para wajib pajak melakukan pembayaran tunggakan pajaknya. Jika ada yang mencabut stiker tersebut tanpa menyelesaikan kewajiban, Bapenda akan memberikan sanksi tegas.
“Kami sudah melakukan klarifikasi dan penagihan kepada wajib pajak melalui koordinator wilayah Bapenda setempat,” tambahnya.
Pemkot Solo, melalui Satpol PP, dapat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) jika wajib pajak terus mengabaikan kewajibannya, dengan memberikan sanksi berupa penyegelan tempat usaha, penutupan, hingga sanksi pidana.
Bapenda Solo juga menyebutkan bahwa beberapa pelaku usaha beralasan tidak membayar pajak karena klaim omzet yang rendah. Namun, sesuai dengan peraturan, restoran dengan omzet di atas Rp7,5 juta per bulan wajib membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen dari makanan dan minuman yang dijual.
“Namun, di lapangan masih banyak pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak yang sudah disetorkan oleh konsumen,” ungkap Rudiyanto.
Salah seorang pemilik usaha Sop Sabar mengungkapkan keberatannya terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan, yakni Rp750.000 per bulan. Ia beralasan bahwa omzet usahanya menurun sejak pandemi Covid-19, sehingga pajak yang dikenakan terasa memberatkan.
“Kami berharap pajak yang dikenakan bisa diturunkan, karena omzet kami terus turun,” ujarnya.
Bapenda Solo menegaskan pentingnya edukasi kepada para pelaku usaha dan konsumen mengenai pajak, agar masyarakat memahami manfaat pajak bagi pembangunan kota. (jn02)