Beli Lewat Instagram, Pemuda di Sukoharjo Ditangkap karena Tembakau Sinte

Beli Lewat Instagram, Pemuda di Sukoharjo Ditangkap karena Tembakau Sinte (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau gorilla atau tembakau sintetis (sinte) di Kecamatan Grogol. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RJA (18), warga Surakarta, beserta barang bukti seberat 0,29 gram.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ari Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya seseorang yang mencurigakan sedang mengambil paket di area persawahan Dukuh Jetis, Desa Manang, Grogol.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan RJA. Saat diperiksa, ditemukan satu paket tembakau sinte yang sempat dibuang pelaku di antara tanaman padi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp230.000 melalui sebuah akun Instagram. Setelah penangkapan, RJA dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Ari Widodo.
Polres Sukoharjo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (jn02)