Beli Online dan Dijual, Pengedar Narkotika dan Obat Berbahaya di Banyumas Ditangkap

Beli Online dan Dijual, Pengedar Narkotika dan Obat Berbahaya di Banyumas Ditangkap (JatengNOW/Dok)
BANYUMAS, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IDS (23) asal Desa Kejawar, Kecamatan Banyumas. Tersangka ditangkap karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis tembakau sintetis dan obat-obatan berbahaya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat melalui layanan pengaduan Kapolresta Banyumas terkait aduan peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyumas.
“Pada hari Jumat (26/1/24), kami menerima informasi terkait aduan dari masyarakat tentang peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyumas,” kata Kasat Narkoba pada Rabu (31/1/24).
Petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IDS pada Sabtu, 27 Januari 2024, pukul 09.50 WIB, di kamar kos Jl Martadireja, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) tas warna kuning emas yang berisi narkotika tembakau sintetis seberat 31.98 gram, obat Psikotropika sebanyak 268 butir, dan obat Daftar G sebanyak 1089 butir.
Selain itu, petugas juga menyita satu buah timbangan digital warna silver, plastik klip, lakban coklat, dus warna coklat, bendel kertas, dan HP merk iPhone warna hitam.
Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa barang tersebut dibeli secara online dan ditujukan untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam dengan pidana kurungan minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Selain itu, juga akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun, serta Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara,” papar Kasat Narkoba. (jn02)