Belum Ada Laporan Resmi, Bawaslu Solo Masih Verifikasi Dugaan Pelanggaran

0
image-78

Kantor KPU Surakarta (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di masa tenang. Namun, Bawaslu membenarkan adanya informasi awal mengenai dugaan pelanggaran oleh dua kubu pasangan calon (paslon) yang terjadi pada Minggu (24/11).

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy, mengungkapkan beberapa informasi awal yang diterima lembaganya. Salah satunya, dugaan pembagian sembako di beberapa titik, termasuk wilayah Banjarsari, yang diduga melibatkan Paslon 01.

“Sembako tersebut sudah diamankan untuk dijadikan bukti awal, namun bukan disegel,” ujar Poppy, Senin (25/11).

Selain itu, Paslon 02 juga melayangkan informasi dugaan intimidasi terhadap pendukung mereka. Menanggapi hal ini, Poppy mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada langsung ke Bawaslu.

“Jika ada dugaan pelanggaran Pilkada, silakan laporkan ke Bawaslu, bukan ke instansi lain yang tidak relevan. Untuk dugaan pidana umum, bisa langsung ke Kepolisian. Jangan menangani sendiri karena kita memiliki mekanisme dan kewenangan yang jelas,” tegasnya.

Bawaslu saat ini sedang menelusuri informasi tersebut dengan mengumpulkan keterangan, bukti, dan saksi untuk membuat kajian. Proses ini membutuhkan waktu hingga tujuh hari untuk menentukan apakah informasi awal tersebut benar mengarah pada pelanggaran Pilkada atau tidak.

“Belum ada laporan resmi, jadi semuanya masih dalam tahap informasi awal. Jika nanti ada laporan resmi, mekanismenya akan berbeda,” tambah Poppy.

Selain menangani dugaan pelanggaran, Bawaslu juga fokus pada pengawasan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik. Menurut Poppy, banyak APK yang belum dilepas meski masa kampanye telah berakhir.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU untuk mengingatkan tim paslon agar segera melepas APK. Surat resmi juga telah dikirimkan kepada paslon dan tim pemenangan, dengan tenggat waktu hingga Selasa (26/11). Jika tidak dilepas, kami akan bekerja sama dengan Bapenda dan biro iklan untuk membersihkan APK, termasuk yang terpasang di baliho komersial,” pungkasnya.

Dengan masa pemungutan suara yang semakin dekat, Bawaslu berharap semua pihak mematuhi aturan untuk menjaga integritas Pilkada. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *