Berkas Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo Dinyatakan Lengkap (P21), Polisi Segera Limpahkan ke Kejaksaan

0
WhatsApp Image 2024-02-07 at 14.25.20_198541f0

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono (Kanan) Mendampingi Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi (Tengah) saat Jumpa Pers Rabu (JatengNOW/ Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan manajer Persis Solo, Waseso, telah mencapai tahap penyelesaian. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 setelah melewati serangkaian proses penyidikan yang berlangsung cukup lama.

Kepastian ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono, pada Rabu (7/2/2024). Ismanto menjelaskan bahwa setelah mendapatkan status P21, selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk tahap proses hukum selanjutnya.

“Kemarin kita terima P21. Selanjutnya akan kita lakukan pelaksanaan tahap kedua, sesuai nanti penyidik koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surakarta,” kata Ismanto.

Penyidikan kasus TPPU ini telah berlangsung selama lima tahun terakhir. Ismanto menyebut bahwa proses penyelesaian kasus ini cukup rumit, bahkan beberapa kali berkasnya dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi atau P19.

Salah satu faktor yang membuat penyelesaian kasus ini rumit adalah adanya konflik dalam hubungan kerja sama antara pelapor yang juga korban, Roestina Cahyo Dewi, dengan tersangka Waseso. Hubungan kerja sama tersebut terbukti dengan adanya rekening bersama, yang membuat penyidikan kasus ini memerlukan waktu yang cukup lama.

Meski demikian, dengan dinyatakannya berkas perkara sebagai lengkap (P21), Ismanto menyatakan bahwa pembuktian dari penyidik dianggap cukup oleh pihak kejaksaan. Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk menahan Waseso setelah proses pelimpahan ke kejaksaan, karena hal ini memerlukan tersangka dan barang bukti yang cukup.

Sebelumnya berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi. Hasil audit tersebut juga menunjukkan bahwa uang hasil kejahatan TPPU digunakan untuk membeli 14 aset tanah dan satu unit mobil mewah. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *