Bermula dari TikTok, Pria Sragen Buat Pacarnya yang Masih Sekolah Hamil dan Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka RW (20) asal sragen saat dibawa kepolisisan (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang pria asal Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, berinisial RW (20), harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap kekasihnya, SN (16), yang berdomisili di Kota Solo. Hubungan keduanya bermula dari perkenalan di media sosial TikTok yang berlanjut ke aplikasi WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa hubungan keduanya semakin dekat hingga akhirnya SN mengajak RW untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Korban dan tersangka saling mengenal melalui TikTok, kemudian berlanjut di WhatsApp hingga pacaran. Dalam hubungan mereka, tersangka membujuk korban untuk berhubungan badan dengan alasan status pacaran. Tersangka mengklaim mengeluarkan sperma di luar agar korban tidak hamil,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/3/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa keduanya telah lima kali melakukan hubungan intim di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban pada Februari 2025.
“Tersangka memukul paha kanan, paha kiri, serta pipi korban menggunakan tangan kanan, yang menyebabkan memar. Ia juga pernah melempar rokok yang masih menyala hingga mengenai leher korban. Tindakannya dipicu rasa cemburu karena korban masih membahas mantan kekasihnya,” jelasnya.
Janji RW untuk tidak membuat pacarnya hamil akhirnya terbantahkan. SN diketahui mengandung dua bulan, yang membuatnya enggan bersekolah. Orang tua korban yang curiga kemudian membawa SN untuk diperiksa hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Korban mengalami sakit hingga akhirnya dilakukan tes kehamilan, dan hasilnya positif,” ungkap Sigit.
Setelah menerima laporan, polisi menangkap RW di rumahnya di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, turut diamankan.
RW kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 80 ayat (1) jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (jn02)