Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan Ulama

0
image

Ilustrasi | Membawa HP ke Toilet (JatengNOW/Dok. InstockPhoto)

JATENGNOW.COM – Di era digital saat ini, handphone (HP) atau smartphone telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Hampir semua orang membawanya ke mana pun, bahkan ke tempat yang paling pribadi sekalipun seperti toilet. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah boleh membawa HP yang di dalamnya terinstal aplikasi Al-Qur’an ke dalam toilet?

Sebagaimana diketahui, Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat Nabi Muhammad SAW. Kitab suci ini tidak hanya dibaca, tetapi juga dimuliakan. Dalam tradisi Islam, mushaf Al-Qur’an harus diperlakukan dengan penuh penghormatan, termasuk hanya boleh disentuh dalam keadaan suci dari hadats dan disimpan di tempat yang layak.

Dilansir dari Kemenag.go.id, Kitab Mughnil Muhtaj karya Muhammad Khathib Asy-Syarbini menegaskan larangan membawa mushaf ke dalam toilet, kecuali dalam kondisi darurat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemuliaan terhadap Al-Qur’an. Imam Al-Adzra‘i menyatakan, “Pendapat yang tepat adalah haram membawa mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa darurat.”

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا

“Imam Al-Adzra‘i berkata: pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushaf.” (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj [Beirut: Daul Ma‘rifah, 1997] Juz I, halaman 76)

Namun, bagaimana dengan aplikasi Al-Qur’an dalam HP? Apakah ia memiliki kedudukan yang sama dengan mushaf?

Dalam perkembangan ilmu fikih kontemporer, para ulama memberikan pandangan berbeda terhadap bentuk digital Al-Qur’an. Fatwa yang dimuat dalam kompilasi Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab menyebutkan bahwa tulisan Al-Qur’an dalam perangkat elektronik seperti HP tidak dihukumi seperti mushaf.

Dalam hal ini, ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab halaman 53:

ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ

“Handphone atau smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP atau Smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP atau Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.”

Disebutkan, tulisan yang muncul di layar HP hanya berupa pancaran sinyal atau gelombang listrik yang tidak menetap seperti huruf dalam mushaf cetak. Karena itu, perangkat yang memuat aplikasi Al-Qur’an boleh dibawa ke dalam toilet dan juga boleh disentuh meskipun dalam keadaan hadats, karena HP tidak hanya berisi Al-Qur’an melainkan juga banyak aplikasi lainnya.

Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan untuk menjaga adab terhadap Al-Qur’an dalam bentuk apa pun. Disarankan untuk tidak membuka aplikasi Al-Qur’an saat berada di toilet dan tetap memperlakukan perangkat digital dengan rasa hormat terhadap kandungan suci yang ada di dalamnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *