BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT Rp125 Miliar untuk 8.371 Mantan Karyawan PT Sritex

0
image-62

Gedung PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Sebanyak 8.371 mantan karyawan PT Sritex mulai mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (5/3/2025). Untuk memenuhi pencairan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sebesar Rp125 miliar.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa proses pencairan berlangsung selama delapan hari. Setiap hari, BPJS Ketenagakerjaan melayani sekitar 1.000 mantan karyawan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

“Kami menggelontorkan anggaran Rp125 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 mantan karyawan PT Sritex. Besaran yang diterima setiap peserta bervariasi tergantung masa kerja masing-masing,” ujar Anggoro, Rabu (5/3).

Ia mencontohkan, karyawan dengan masa kerja 17 tahun bisa mendapatkan JHT sekitar Rp13 juta, sementara mereka yang bekerja selama 20 tahun berhak menerima antara Rp17 juta hingga Rp20 juta.

Anggoro menjelaskan bahwa pencairan dilakukan melalui transfer rekening dalam waktu dua hingga tiga hari setelah berkas diverifikasi dan disahkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terpenuhi.

“Negara hadir dalam memastikan pencairan hak karyawan yang terdampak PHK. Kami berharap dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik, terutama dalam menghadapi kebutuhan Ramadan dan Lebaran,” tambahnya.

Salah satu mantan karyawan PT Sritex, Celestin Agustriani, mengaku datang sejak pukul 07.00 WIB untuk mengurus pencairan JHT. Setelah antre, ia baru dilayani pukul 09.00 WIB.

“Saya bersama ribuan karyawan lainnya mengurus pencairan JHT setelah terkena PHK dari Sritex,” kata Agustriani.

Ia yang telah bekerja selama 15 tahun di bagian marketing berencana menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

“Menurut informasi dari petugas BPJS, JHT saya akan cair dalam tiga hari ke depan dan langsung ditransfer ke rekening. Ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan Ramadan dan Lebaran,” ujarnya.

Proses pencairan JHT bagi ribuan mantan karyawan PT Sritex diharapkan berjalan lancar sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *