BPOM Musnahkan Miliaran Tablet Obat Ilegal, Dampak Bahaya Penyalahgunaan Obat Jadi Fokus Utama

BPOM Musnahkan Miliaran Tablet Obat Ilegal, Dampak Bahaya Penyalahgunaan Obat Jadi Fokus Utama (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan miliaran tablet obat-obatan tertentu (OOT) ilegal jenis trihexyphenidyl, tramadol, dan dextromethorphan pada Jumat (13/12/2024) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Tambakaji, Ngaliyan, Kota Semarang. Obat-obat ilegal tersebut, jika disalahgunakan, dapat menyebabkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan tubuh.
Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar. Selanjutnya, penghancuran obat-obat ilegal tersebut akan dilakukan dengan menggunakan jasa pengelola limbah medis untuk memastikan proses pembuangan yang aman.
Taruna Ikrar menjelaskan, obat-obat ilegal ini berhasil disita dari beberapa lokasi berbeda. Salah satunya, dari sebuah pabrik ilegal yang terletak di kawasan industri Candi, Kota Semarang. Dari pabrik tersebut, BPOM berhasil menyita lebih dari 1,09 miliar tablet obat ilegal, 404 karung bahan baku, dan 83 drum bahan baku lainnya. Selain itu, juga ditemukan 45 karung kemasan, 17.478 botol kemasan, 1.192 rol aluminium foil, serta 17.195 karton. Nilai ekonomi temuan ini diperkirakan mencapai Rp317 miliar.
Temuan lainnya berasal dari wilayah Jawa Barat, khususnya di Marunda dan Cikarang. Di dua lokasi ini, petugas berhasil menemukan produk sediaan farmasi ilegal yang mengandung trihexyphenidyl, tramadol, dan dextromethorphan, dengan total barang bukti yang disita sebanyak 509 drum, 289 dus, 35 kaleng, 67.519 strip, dan 2 koli, dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp81 miliar.
Ikrar juga mengungkapkan bahwa, pada 25 Maret 2024, petugas berhasil mengungkap aktivitas produksi obat bahan alam ilegal dari sebuah pergudangan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dari lokasi tersebut, ditemukan 22 item barang bukti, termasuk 27 dus produk jadi dan lebih dari 100 kemasan. Nilai ekonomi temuan ini diperkirakan mencapai Rp1,066 miliar.
“Dari hasil uji laboratorium terhadap produk jadi dan bahan baku yang ditemukan, ketiganya mengandung OOT yang berbahaya. Ketiga obat ini sering disalahgunakan di masyarakat dan dapat menyebabkan ketergantungan yang berpotensi merusak kehidupan banyak orang,” ujar Ikrar dalam konferensi pers.
Ikrar menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara BPOM, Kepolisian, Badan Intelijen Nasional (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Ia juga menegaskan bahwa dampak dari penyalahgunaan obat-obat ini dapat sangat merusak, terutama bagi generasi muda, yang tengah dalam fase kritis untuk menghindari ketergantungan.
Selain pemusnahan, BPOM juga berkomitmen untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan jenis ini.
Pelaku yang terlibat dalam peredaran OOT ilegal ini terancam sanksi hukum yang berat, sesuai dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023. Mereka bisa dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Jika terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, pelaku bisa dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dengan pemusnahan ini, BPOM berharap dapat memutus mata rantai peredaran obat-obat ilegal dan menekan angka penyalahgunaan obat di masyarakat. (jn02)