BRM Kusumo Putro: Korupsi Drainase Stadion Manahan Solo Kejahatan Paling Biadab, Seret Semua yang Terlibat!

Advokat dan Ketua LAPAAN RI, Dr BRM Kusumo Putro SH MH,(JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Kasus dugaan korupsi proyek normalisasi saluran drainase di kawasan Stadion Manahan sisi selatan, Solo, dengan anggaran APBD 2019 sebesar Rp4,5 miliar mulai diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Dari hasil penyidikan, proyek tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar.
Kajari Surakarta, Supriyanto, menegaskan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan pejabat Dinas PUPR Kota Solo berinisial AN dan seorang kontraktor berinisial HMD.
“Penyimpangan ditemukan sejak tahap awal pelaksanaan, mulai dari spesifikasi pekerjaan yang jauh di bawah kontrak, kekurangan volume pekerjaan, hingga hasil proyek yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar,” ujarnya, Senin (29/9).
Supriyanto mengungkap, laporan masyarakat menjadi pintu masuk kasus ini. Masyarakat menilai kualitas proyek drainase yang dibangun tidak sesuai harapan. Penyidik kemudian melakukan telaah dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang melanggar Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.
Advokat dan Ketua LAPAAN RI, Dr BRM Kusumo Putro SH MH, turut mengomentari kasus ini. Ia menilai praktik korupsi ini sangat merugikan masyarakat.
“Proyek Rp4,5 miliar, yang dikorupsi Rp2,5 miliar. Ini kejahatan paling biadab di Kota Solo. Uang itu jelas-jelas berasal dari pajak rakyat, tapi dikorupsi demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kusumo juga mendesak kejaksaan mengusut tuntas aliran dana korupsi.
“Kami minta penyidik menyeret siapa saja yang terlibat, tidak hanya AN dan HMD. Ke mana saja dana Rp2,5 miliar itu mengalir? Seharusnya aset para tersangka segera disita,” ujarnya.
Selain itu, Kusumo menyayangkan lemahnya pengawasan dalam proyek tersebut. Ia mempertanyakan peran pejabat terkait serta DPRD Solo yang seharusnya mengawasi proyek pembangunan.
“Anggota dewan sering sidak, tapi kenapa kasus sebesar ini bisa lolos dari pengawasan?” katanya.
Sejauh ini, jaksa masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk menemukan aliran uang hasil korupsi. Meski keuntungan terbesar diduga mengalir ke kontraktor, hingga kini uang hasil korupsi tersebut belum ditemukan maupun disita.
Kajari memastikan penyelidikan akan terus berlanjut.
“Profiling dan penelusuran aset masih berjalan. Fokus kami adalah penyelamatan keuangan negara,” pungkas Supriyanto. (jn02)