Brutal! Ancam Pakai Parang, Komplotan Pencuri Kayu Lumpuhkan Penjaga Hutan di Pati

0

Polda Jateng Tangkap 5 Pelaku Bersajam Pencuri Kayu (JatengNOW/Dok)

PATI, JATENGNOW.COM – Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian kayu yang terjadi di Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada tanggal 5 Desember 2023. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap lima orang pelaku, termasuk seorang residivis yang memiliki catatan tindak kejahatan berulang.

Wakapolda Jateng Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan informasi tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jateng pada Selasa, 15 Oktober 2024. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh pejabat utama Polda Jateng dan perwakilan dari Perhutani Propinsi Jateng.

Dalam keterangannya, Wakapolda menyebutkan para tersangka yang ditangkap terdiri dari SL alias Kotel, K alias Kromo, SP alias Pri, SB alias Kucing, dan R alias Min. Saat melakukan aksi pencurian, para pelaku terpaksa melumpuhkan dua penjaga hutan dari Perum Perhutani yang mencoba menghentikan mereka dengan menggunakan senjata tajam.

“SL alias Kotel adalah residivis dengan empat kasus berbeda. Ia berperan dalam mengancam dan menakut-nakuti penjaga hutan menggunakan parang, serta mengambil ponsel milik mereka,” jelas Agus. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut. R alias Min berfungsi sebagai pemodal, sementara K alias Kromo bertugas mengantar dan menjemput para penebang pohon.

Wakapolda melanjutkan, setelah melumpuhkan penjaga hutan, pelaku mengancam mereka dengan sabit dan parang, lalu memborgol dan mengikat tangan mereka dengan lakban. Korban dibawa ke pos jaga yang berjarak 50 meter dari lokasi pencurian agar para pelaku dapat menebang pohon sonokeling dan jati milik Perhutani tanpa gangguan.

Kejadian ini mengakibatkan kerugian bagi Perhutani sebesar Rp 67.000.000. Tim Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap para tersangka di beberapa lokasi, termasuk Pati, Rembang, dan Pasuruan, Jawa Timur. Mereka kini diancam dengan Pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana tentang pencurian disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson R. Simamora menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat. “Kami menghimbau para pelaku yang masih bersembunyi untuk menyerahkan diri, karena Tim Jatanras Polda Jateng tidak akan berhenti memburu mereka,” tutupnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *