Buang Sabu ke Septiktank! Polisi Kerahkan Sedot WC, Barang Bukti Narkoba Berhasil Diamankan
Buang Sabu ke Septiktank! Upaya Pelaku Digagalkan Polda Jateng, Barang Bukti Berhasil Diamankan (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Upaya pelaku peredaran narkotika untuk menghilangkan barang bukti dengan cara tak biasa akhirnya berhasil digagalkan oleh Polda Jawa Tengah. Direktorat Reserse Narkoba berhasil menemukan kembali sabu yang sengaja dibuang ke dalam septiktank setelah melakukan pembongkaran di lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Banyumanik, Kota Semarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial R.A.W saat melakukan transaksi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan pada Jumat (3/4/2026) dini hari.
Dari penangkapan awal, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 5 gram dan tiga butir pil ekstasi yang siap edar. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan tersangka, yang dihuni bersama rekannya berinisial D.A.Z.
Saat penggeledahan, petugas mendapati upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke dalam septiktank. Tidak tinggal diam, aparat langsung melakukan pembongkaran kloset hingga memanggil jasa sedot WC untuk memastikan barang bukti dapat ditemukan kembali.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan empat paket besar dan satu paket kecil sabu dengan total berat 21,47 gram serta 25 butir pil ekstasi yang sebelumnya dibuang. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai 28,29 gram sabu dan 28 butir ekstasi, berikut sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, hingga dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor.
Dalam kasus ini, R.A.W diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, sementara D.A.Z membantu menyimpan dan membuang barang bukti. Polisi juga mengungkap bahwa R.A.W merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran.
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, terungkap adanya pelaku lain berinisial MD yang berperan sebagai pemasok. Saat ini, yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S. Susanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
“Upaya pelaku membuang barang bukti ke septiktank tidak menghentikan langkah kami. Petugas tetap melakukan tindakan maksimal hingga barang bukti berhasil ditemukan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang saat ini masih buron.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang yang berlaku. Polda Jawa Tengah juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. (jn02)
