Bupati Demak Perpanjang Masa Jabatan 242 Kepala Desa
DEMAK, JATENGNOW.COM – Sebanyak 242 kepala desa hasil Pilkades 2022 dan 2023 resmi menerima perpanjangan masa jabatan. Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Demak, Eisti’anah, di Pendapa Satya Bhakti Praja, pada Senin (3/6/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan KB (Dinpermasdes dan PPKB) Kabupaten Demak, Taufik Rifai, menjelaskan bahwa perpanjangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 114, yang menyatakan masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Seharusnya, masa jabatan mereka yang berakhir pada 2028 diperpanjang hingga 2030, dan yang berakhir pada 2029 menjadi 2031. Ada juga tujuh desa yang masa jabatannya semestinya berakhir pada 2025, diperpanjang hingga 2027,” jelas Taufik.
Bupati Demak Eisti’anah berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun dan memajukan desa di wilayahnya.
Eisti’anah juga berpesan kepada para kepala desa untuk terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah. Dia menekankan pentingnya memprioritaskan pembangunan desa sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Demak serta meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Selain itu, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tertib, dan disiplin anggaran, serta dapat dipertanggungjawabkan. Terus gali dan tingkatkan potensi yang dimiliki desa sehingga menjadi desa berprestasi. Serta jaga kondusivitas dan tingkatkan keamanan wilayah masing-masing desa menjelang Pilkada,” tambah Eisti’anah.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa dapat lebih optimal dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya, serta membawa perubahan positif bagi masyarakat dan desa di Kabupaten Demak. (jn02)