Buru Plat Nomor, Rampas Motor! Polisi Bekuk Tujuh Debt Collector di Jepara

0
WhatsApp Image 2025-05-21 at 14.22.13_03b0143e

Buru Plat Nomor, Rampas Motor! Polisi Bekuk Tujuh Debt Collector di Jepara (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Tujuh orang yang diduga sebagai debt collector (DC) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jepara setelah diduga melakukan aksi premanisme dengan merampas sepeda motor milik warga. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Jepara dalam menindak tegas praktik-praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WJ (42), AK (54), MR (35), ZR (50), BP (48), AM (55), dan BI (47). Mereka diamankan usai diduga memaksa mengambil kendaraan korban di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi khusus untuk mendeteksi kendaraan yang dicurigai memiliki tunggakan kredit.

“Mereka menggunakan aplikasi khusus untuk hunting. Mereka melihat plat nomor polisi kendaraan yang mencurigakan. Kemudian dicek di aplikasi. Kalau ada tunggakan pembayaran, baru kemudian mereka kejar,” ungkapnya, Rabu (21/5/2025).

Setelah mendapatkan target, para pelaku disebut menghentikan kendaraan secara paksa, meminta kunci dari pengendara, lalu mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman, yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polisi juga menyita sebuah sepeda motor Honda Vario sebagai barang bukti.

AKP Wildan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami atau menyaksikan tindakan tidak menyenangkan dari pihak debt collector. Ia menegaskan, proses penarikan kendaraan yang masih dalam kredit telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Fidusia.

“DC tidak boleh menarik kendaraan secara paksa. Jika terjadi kredit macet, maka pihak leasing yang harus melaporkan ke kepolisian. Penarikan kendaraan harus melalui proses hukum,” tegasnya.

Polres Jepara menegaskan tidak akan mentolerir praktik premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukumnya. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan tindakan serupa di lapangan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *