Catat Jadwalnya! SIM Keliling Polresta Solo Layani Perpanjangan Hingga Sabtu

Catat Jadwalnya! SIM Keliling Polresta Solo Layani Perpanjangan Hingga Sabtu (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo secara resmi kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling mulai Senin (25/8/2025). Layanan bergerak ini kembali hadir setelah sempat terhenti, bertujuan untuk mempermudah dan menjangkau lebih banyak warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Kasubnit 2 Rigident Satlantas Polresta Solo, Ipda Tri Hindro Winarso, satu unit bus khusus telah disiapkan untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini menjadi solusi atas tingginya kebutuhan masyarakat Solo.
“Uji coba sebenarnya sudah dimulai pekan ini, sebagai perkenalan kembali. Namun, layanan akan mulai optimal melayani masyarakat pada pekan depan dan seterusnya,” ujar Ipda Hindro.
SIM Keliling akan beroperasi selama hari kerja, Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Setiap hari, bus akan stand by di lokasi strategis yang berbeda:
- Senin: Kantor Kecamatan Jebres atau kawasan Kampus UNS
- Selasa: Pura Mangkunegaran atau Kantor MTA Solo
- Rabu: Taman Jaya Wijaya, Mojosongo
- Kamis: Pusat Oleh-oleh Jongke, Laweyan
- Jumat: Solo Square Mall, Laweyan
- Sabtu: Balai Kota Solo
Ipda Hindro menegaskan jadwal ini akan berlaku seterusnya. Ia juga mengingatkan bahwa layanan akan diliburkan saat hari libur nasional.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat cukup menyiapkan:
- SIM lama yang masih aktif
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS
Di dalam bus SIM Keliling, seluruh proses perpanjangan bisa diselesaikan di tempat. “Kami sudah menyediakan psikolog dan dokter, jadi masyarakat bisa langsung cek kesehatan mental dan fisik di lokasi,” jelas Ipda Hindro.
Biaya yang harus disiapkan adalah:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Cek Kesehatan Mental: Rp120.000
- Cek Kesehatan Fisik: Rp80.000
Semua biaya tersebut sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri.
Setelah melengkapi berkas, masyarakat akan mengikuti prosedur mulai dari pengisian formulir, cek kesehatan, verifikasi data, hingga pengambilan foto dan sidik jari. Seluruh proses ini dapat selesai dalam satu hari.
“Tidak ada batasan kuota. Selama jam operasional, kami akan terus melayani,” pungkas Ipda Hindro.
Ia berharap layanan ini dapat mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus administrasi lalu lintas. (jn02)