Cegah Korupsi Dana Desa, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Pendampingan Hukum

Cegah Korupsi Dana Desa, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Pendampingan Hukum (JatengNOW/Dok)
MAGELANG, JATENGNOW.COM – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan perlunya pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa guna mencegah terjadinya kasus korupsi. Hal ini disampaikannya seusai menghadiri kegiatan tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Senin (22/9/2025).
Menurut Luthfi, sejumlah kasus korupsi dana desa yang terjadi di beberapa daerah harus menjadi pelajaran penting agar tata kelola anggaran desa lebih transparan dan sesuai aturan hukum.
“Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” ujarnya.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam memberikan pendampingan kepada aparatur desa, termasuk kepala desa dan perangkatnya.
“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa. Sehingga nantinya dalam membangun, mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Luthfi berharap melalui pendampingan hukum tersebut, dana desa dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai catatan, alokasi dana desa di Jawa Tengah tahun 2025 mencapai Rp7,9 triliun yang dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten. (jn02)