CLS Ijazah Jokowi Berlanjut, PN Solo Tunjuk Dosen UNS Jadi Mediator Non-Hakim

0
image-74

Pengadilan Negeri (PN) Solo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM — Sidang lanjutan perkara Citizen Lawsuit (CLS) terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (14/10) pagi. Agenda sidang kali ini memasuki tahap mediasi dan menghadirkan keputusan baru dari majelis hakim.

Majelis hakim menunjuk seorang mediator profesional non-hakim, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr. Dara Pustika Sukma, untuk memediasi para pihak dalam perkara dengan nomor register 211/Pdt.G/2025/PN.Skt tersebut.

Penunjukan mediator non-hakim dilakukan setelah tiga kali pemanggilan terhadap salah satu pihak tergugat, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tidak kunjung dihadiri baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pihak tergugat, Y.B. Irpan, menjelaskan bahwa sidang kali ini digelar untuk memastikan kehadiran seluruh pihak dan kuasa hukumnya. Namun karena Polri kembali absen, majelis hakim memutuskan agar perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.

“Sesuai agenda sidang hari ini, majelis hakim ingin memastikan apakah para pihak maupun kuasanya sudah hadir secara lengkap. Namun karena sudah tiga kali pemanggilan kepada pihak Polri dan tidak pernah hadir, maka majelis hakim meminta para pihak untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi,” ujar Irpan usai sidang.

Irpan menambahkan, majelis hakim kali ini bermaksud memberdayakan mediator profesional dari luar unsur hakim yang telah terdaftar di PN Surakarta.

“Sementara dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, sahabat saya Dr. Muhammad Taufiq, sempat mewacanakan nama Prof. Adi Sulistyono yang pernah menjadi mediator di perkara sebelumnya. Tapi untuk memberi variasi dan suasana baru, kami menawarkan nama lain, yakni Dr. Dara Pustika Sukma dari UNS. Alhamdulillah semua pihak menyetujui penunjukan ini,” jelasnya.

Menurut Irpan, pemilihan mediator non-hakim bukan semata pemberdayaan, tetapi juga karena Dr. Dara telah memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi dari Mahkamah Agung.

“Siapa pun yang terdaftar sebagai mediator di pengadilan pasti sudah memiliki kemampuan dan sertifikat akreditasi dari MA. Jadi kami yakin Bu Dara mumpuni untuk menjalankan tugas ini secara profesional dan objektif,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat M. Taufiq mengapresiasi langkah majelis hakim yang dianggap lebih bijak dan sistematis. Ia menilai hakim telah bekerja dengan cerdas dan transparan sebelum menunjuk mediator.

“Yang pertama, hakimnya wise (bijaksana). Kedua, sangat menguasai perkara. Terbukti sebelum menunjuk mediator, beliau sudah menghubungi tujuh nama mediator. Tadi sempat kami pertanyakan apakah mediatornya bernama ‘Dora’, karena sempat kami khawatir kalau itu dari fakultas hukum yang sama dan mengenal Pak Irpan. Tapi ternyata Bu Dara yang ditunjuk, dan kami menghormati sepenuhnya keputusan itu,” tutur Taufiq.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses mediasi dengan itikad baik, meski pesimistis perkara ini dapat selesai dalam waktu singkat.

“Andai kata hari ini polisi datang, sesuai pernyataan Bareskrim tanggal 25 April 2025 bahwa ijazah sudah pernah disita, kami tinggal minta diperlihatkan saja. Kalau itu ditunjukkan, kami akan langsung cabut gugatan. Tapi karena kepolisian tidak hadir, sepertinya sidang ini akan panjang,” ujarnya.

Taufiq berharap mediator yang baru ditunjuk dapat menjalankan tugasnya secara profesional seperti mediator sebelumnya, Prof. Adi Sulistyono.

“Mudah-mudahan Bu Dara ini profesional seperti Prof. Adi. Meskipun nanti hasilnya tidak mencapai titik temu, yang penting prosesnya berjalan objektif,” katanya.

Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan proposal mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Kalau sesuai Perma 1 Tahun 2016, setiap pihak wajib menyerahkan proposal mediasi. Kami sudah menyiapkannya, tapi karena sifatnya tertutup, tentu isinya tidak bisa kami buka ke publik,” jelasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *