Curi Barang Gudang Pakai Truk Perusahaan, Dua Pegawai Diamankan Polisi

Curi Barang Gudang Pakai Truk Perusahaan, Dua Pegawai Diamankan Polisi (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM — Dua pegawai gudang sebuah perusahaan distributor perlengkapan rumah tangga di Solo diamankan aparat Kepolisian setelah terbukti mencuri barang dari tempat mereka bekerja. Keduanya diketahui menjalankan aksi tersebut menggunakan mobil boks milik perusahaan.
Kedua pelaku yakni Andrean Batistuta (21), warga Mojosongo, dan Muzaimy Yahya Amudi (39), warga Banjarsari. Keduanya menjalankan aksi pencurian pada Sabtu, 10 Mei 2025, di gudang perusahaan yang berlokasi di Mojosongo.
Kanit Resmob Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Andrean dilakukan pada Rabu (28/5) dini hari di rumah temannya. Sedangkan Yahya diamankan di gudang tempatnya bekerja pada pagi harinya.
“Menariknya, pelaku Yahya tetap masuk kerja seperti biasa usai kejadian. Tidak ada gelagat mencurigakan, sampai akhirnya kita amankan,” ungkap Irham saat dikonfirmasi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku menggasak 11 karton pengharum ruangan. Aksi tersebut terungkap setelah pihak perusahaan mencurigai adanya ketidaksesuaian antara stok barang dan catatan pengiriman.
“Pemilik melapor ke kami setelah menemukan selisih jumlah barang. Kami cek CCTV dan terlihat pada 10 Mei sekitar pukul 13.00, ada pengiriman di luar jadwal oleh kedua pelaku menggunakan mobil perusahaan,” jelas Irham.
Alih-alih dikirim ke toko tujuan, barang curian dibawa ke rumah Andrean. Keduanya kemudian menjual isi karton secara eceran ke toko-toko kelontong di sekitar wilayah Solo.
“Dari hasil pemeriksaan, sudah ada 7 karton yang mereka jual dengan nilai kerugian sekitar Rp3,7 juta. Aksi ini cukup leluasa karena keduanya bertugas di gudang penyimpanan sehari-hari,” ujar Irham.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan awal, kedua pelaku nekat mencuri karena tekanan ekonomi. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan motif lainnya.
“Kami masih terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri alur distribusi barang yang mereka jual. Untuk saat ini, keduanya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jn02)