Curi Motor di Gudang Ekspedisi, Pria Jebres Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Curi Motor di Gudang Ekspedisi, Pria Jebres Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi (JatengNOW/DOk)
SOLO, JATENGNOW.COM – Aksi nekat seorang pria asal Gandekan, Jebres, Solo, berinisial YDS alias Sloto (27), berakhir di tangan polisi. Ia ditangkap anggota Polsek Jebres setelah mencuri sepeda motor di sebuah gudang jasa ekspedisi di kawasan Gandekan, Selasa (4/11/2025) malam.
Kapolsek Jebres Kompol Murtiyoko membenarkan kejadian tersebut. Pelaku kini diamankan di Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku itu juga merupakan warga kawasan yang sama, sementara korbannya adalah seorang karyawan di gudang ekspedisi tersebut,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Solo, Kamis (6/11/2025).
Murtiyoko menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban baru tiba di tempat kerja dan memarkirkan sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam merah berpelat nomor AD 5029 BDD di dalam gudang. Namun, korban lupa mencabut kunci motor dan langsung masuk ke bagian belakang gudang untuk bekerja.
Sekitar 25 menit kemudian, seorang rekan korban yang berjalan melewati area parkir melihat seseorang sedang berada di atas motor tersebut. Ketika ditanya “Mas, kamu siapa?”, orang itu tidak menjawab dan justru langsung kabur membawa motor. Saksi kemudian berlari memberi tahu korban dan rekan-rekannya bahwa motor telah dibawa kabur.
“Korban langsung memastikan dan ternyata benar motornya sudah tidak ada. Mereka kemudian melapor ke Polsek Jebres,” jelas Murtiyoko.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebres segera bergerak cepat. Petugas mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai warga sekitar lokasi kejadian.
“Setelah identitas pelaku diketahui, tim kami langsung melakukan pengejaran. Kurang dari 12 jam, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride hasil curian. “Pelaku dan barang bukti kini kami amankan di Mapolsek Jebres untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Murtiyoko.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam posisi tergantung, meski berada di lingkungan kerja atau rumah sendiri.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting. Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan terkunci ganda dan kunci dibawa,” pesan Murtiyoko. (jn02)
