Curi Motor di Warnet Znet Solo, Pelaku Gunakan Trik Dorong Motor Hingga ke Tukang kunci

0
WhatsApp-Image-2024-12-11-at-15.21.04_8862091b

Curi Motor di Warnet Znet Solo, Pelaku Gunakan Trik Dorong Motor Hingga ke Tukang kunci (JatengNOW/Dok)

SOLO, JTAENGNOW.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Warnet Znet, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Pelaku berinisial WR alias Thole (28), warga Cemani, Sukoharjo, ditangkap setelah melakukan aksinya pada Kamis (10/10/2024).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Solo, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada pukul 08.00 WIB, pelaku tiba di warnet dengan menggunakan layanan transportasi online. Setelah memesan bilik internet, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru dengan nomor polisi AD 4425 UO yang terparkir di halaman warnet.

“Pelaku keluar dari warnet sekitar pukul 10.00 WIB dan melihat sepeda motor terparkir. Ia kemudian mendorong motor tersebut keluar halaman parkir dan menuntunnya sejauh 20 meter hingga bertemu orang tak dikenal yang membantunya mendorong motor ke tukang kunci di dekat Goro Assalam,” ujar Iwan.

Pelaku meminta duplikat kunci motor kepada tukang kunci dengan alasan kunci motor hilang. Setelah mendapatkan kunci duplikat, pelaku menawarkan motor curian tersebut melalui akun media sosial Gadai Motor Soloraya dan mendapatkan pembeli.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menjual motor tersebut kepada penggadai di dekat Taman Pahlawan, Karanganyar, dengan harga Rp3 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kost, kebutuhan sehari-hari, dan bermain judi online jenis slot,” tambahnya.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa WR telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali sebelumnya. Kasus pertama terjadi di dekat Pasar Gagan, Ngemplak, Boyolali, pada Juli 2024 dengan mencuri Honda Vario. Aksi kedua dilakukan di Kost Cozy, Kerten, Solo, pada akhir Agustus 2024 dengan mencuri Honda Beat berwarna pink.

Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

“Saat ini tim Resmob dan Penyidik Satreskrim Polresta Solo terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan atau kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya,” tegas Kombes Pol. Iwan.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polresta Solo dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *