Debt Collector Ilegal di Solo Dibekuk Tim Sparta, Empat Pelaku Terciduk saat Melakukan Aksi

Debt Collector Ilegal di Solo Dibekuk Tim Sparta, Empat Pelaku Terciduk saat Melakukan Aksi (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai debt collector ilegal usai melakukan aksi premanisme dengan modus penarikan paksa kendaraan di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jumat (8/8/2025).
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, membenarkan adanya penindakan terhadap empat pelaku berinisial H (42), AP (41), YS (39), dan ABC (24). Seluruhnya merupakan warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari.
“Aksi itu terungkap saat Tim Sparta melaksanakan patroli rutin dan melihat para pelaku menarik paksa sepeda motor milik warga di tepi Jalan Kapten Piere Tendean. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mereka yang menggunakan dua unit sepeda motor,” ujar Kompol Edi.
Ia menambahkan, korban penarikan kendaraan sempat melarikan diri dari kejaran para pelaku. Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat surat tugas penarikan kendaraan yang sudah tidak berlaku, dua buah kartu identitas (ID card), serta dua unit sepeda motor yang digunakan oleh para debt collector tersebut.
“Keempatnya langsung dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk pendataan, pembinaan, dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Menurut keterangan warga, lokasi tersebut memang sering dijadikan tempat penarikan kendaraan secara ilegal oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector.
Pihak Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa. “Hal ini untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Kompol Edi. (jn02)