Demi Kebutuhan Keluarga, 2 Pria Nekat Buat Petasan, Terancam Mendekam di Penjara 20 Tahun

0
WhatsApp-Image-2024-03-16-at-11.11.29_14c9d9e5

Petasan Ramadan di Purworejo Digagalkan, 20 Kg Bahan Peledak Disita (JatengNOW/Dok)

PURWOREJO, JATENGNOW.COM – Tradisi menyalakan petasan di bulan Ramadan dan Lebaran sering kali membawa dampak negatif, termasuk membahayakan keselamatan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Purworejo berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram bahan peledak untuk petasan.

Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap pembuatan petasan siap ledak dan mengamankan 2 orang pelaku beserta barang bukti di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Kemiri dan Bruno.

Kedua pelaku, AS (43) dan AG (27), merupakan warga Desa Dilem, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Mereka ditangkap di rumah AS.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pembuatan petasan dan peredaran bahan peledak (serbuk mercon) di Desa Dilem.

“Dari hasil penyelidikan, informasi tersebut benar. Kami menemukan peredaran bahan peledak berupa serbuk mercon dan pembuatan ribuan mercon di rumah tersangka AS,” jelas Kapolres Purworejo.

Petugas juga menemukan ribuan petasan siap ledak dan puluhan kilogram bahan peledak berupa serbuk mercon yang disembunyikan di kamar rumah AS dan di daerah Bruno.

Barang bukti yang diamankan antara lain 18,7 kg bubuk obat mercon, 1092 buah petasan, 2400 buah petasan renteng, 85 lembar sumbu petasan, 300 buah bahan selongsong petasan siap isi, 5 ikat sumbu petasan, 300 selongsong petasan, dan 1 set alat pembuat petasan.

AS mengaku terpaksa melakukan kegiatan terlarang tersebut karena tidak ada pemasukan lain untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

“Saya membuat petasan karena sudah tidak ada pemasukan lainnya. Makanya saya terpaksa membuat petasan dan menjual obat mercon untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” jelas AS.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata api dan peledak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Purworejo menambahkan bahwa ini bukan kali pertama kedua pelaku melakukan tindakan kriminal tersebut. Pada tahun 2009 dan 2024, mereka pernah melakukan hal serupa, namun berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *