Demokrat Solo Tanggapi Mundurnya Partai Gelora dari Koalisi Respati-Astrid

Ketua DPC Partai Demokrat Solo, Supriyanto (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – DPC Partai Demokrat Solo menganggap mundurnya Partai Gelora dari koalisi pendukung pasangan calon (paslon) Respati Ardi dan Astrid Widayani menjelang Pilkada Solo 2024 sebagai hal yang wajar. Ketua DPC Partai Demokrat Solo, Supriyanto, menegaskan bahwa meskipun terdapat perubahan dalam koalisi, dukungan terhadap Respati-Astrid tetap solid dan tidak terpengaruh oleh keputusan Partai Gelora.
Supriyanto menjelaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada masalah yang signifikan dalam koalisi non-parlemen yang dibentuk untuk mendukung Respati-Astrid. Ia menambahkan, tim pemenangan yang dipimpin oleh Joko Sutrisno dan dukungan relawan lainnya telah berjalan dengan baik.
“Selama ini tidak ada persoalan, dan kami memiliki tim pemenangan yang aktif. Semua relawan juga bergerak dengan baik,” ujarnya pada Rabu (23/10/2024).
Meskipun demikian, Supriyanto menyoroti pentingnya aspek regulasi dalam proses pencalonan. Ia menegaskan bahwa menurut Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Partai Gelora tidak memiliki hak untuk mencabut dukungan mereka terhadap Respati Ardi dan Astrid Widayani. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa Partai Politik yang telah mendaftarkan pasangan calon ke KPU tidak dapat menarik pengusulannya setelah pendaftaran dilakukan.
“Rekomendasi dari Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah diajukan ke KPU, dan kami konsisten dalam mendukung dan mengamankan pengusulan pasangan calon ini. Proses dan aturan yang ada sudah kami patuhi sejak awal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan bahwa jika suatu partai menarik pengusulannya atau calon yang telah didaftarkan, maka partai tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon tersebut dan tidak dapat mengajukan calon pengganti. Ia mengingatkan bahwa calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan tidak bisa mengundurkan diri setelah pendaftaran.
“Dengan demikian, kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan dukungan terhadap Respati-Astrid, dan kami yakin bahwa koalisi yang ada akan tetap solid menuju Pilkada Solo 2024,” tutup Supriyanto. (jn02)
Berikut Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.
(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur. (*)