Dewas PDAM Soroti Pejabat Pemkot Semarang yang Diduga Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus

Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal, Hermansyah Bakri (JatengNOW/Dok)
SEMARANG JATENGNOW.COM – Sorotan publik mengarah kepada salah satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Hernowo Budi Luhur. Pasalnya, pejabat yang kini menjabat sebagai Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekbang dan Kesra) Setda Kota Semarang ini diduga merangkap dua jabatan tambahan sekaligus.
Selain posisi utamanya sebagai ASN, Hernowo juga diketahui menjadi anggota Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Kota Semarang (TP3KS) serta menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di PDAM Tirta Moedal Kota Semarang.
Sorotan terhadap rangkap jabatan ini mencuat setelah pernyataan salah satu anggota Dewas PDAM Tirta Moedal lainnya, Hermansyah Bakri. Ia mengungkapkan bahwa sejak dilantik sebagai Dewas, Hernowo dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal.
“Beliau tidak pernah hadir dalam rapat maupun kegiatan pengawasan kinerja direksi. Praktis, saya selama ini bekerja sendiri sebagai Dewas,” ujar Hermansyah, Senin (19/5/2025).
Pernyataan tersebut muncul di tengah kabar rencana perombakan jajaran direksi PDAM Tirta Moedal yang dikabarkan akan dilakukan pada Juli mendatang. Menurut Hermansyah, langkah perombakan seharusnya didasarkan pada evaluasi kinerja, bukan pertimbangan politik.
“Direksi yang ada sekarang sudah menunjukkan kinerja baik, baik dalam pelayanan maupun pencapaian bisnis. Jika mereka diganti hanya karena alasan politis atau akomodasi tim sukses, maka itu tidak adil,” katanya.
Hermansyah menilai justru posisi Dewas yang seharusnya dievaluasi, mengingat salah satunya tidak menjalankan peran pengawasan secara optimal.
“Pak Hernowo mungkin terlalu banyak beban tugas. Sudah menjadi Asisten Ekbang dan Kesra, ditambah TP3KS, dan juga Dewas PDAM. Itu luar biasa padat,” tambahnya.
Ia juga menyoroti soal penganggaran. Menurutnya, seluruh posisi tersebut memiliki honorarium tersendiri yang semuanya bersumber dari APBD. Selain gaji sebagai ASN, jabatan Dewas disebut menerima honor sekitar Rp15 juta per bulan, sedangkan anggota TP3KS menerima sekitar Rp25 juta per bulan.
“Kalau seperti ini bisa dibilang dobel bahkan tripel anggaran. Menurut saya, ini kebijakan yang salah dan bisa menimbulkan persoalan hukum,” tegas Hermansyah, yang juga dikenal sebagai seorang advokat.
Ia berharap Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng meninjau kembali penunjukan Hernowo dalam beberapa jabatan sekaligus.
“Banyak orang pintar dan jujur di Semarang ini. Jangan hanya satu orang diberi terlalu banyak amanah. Malah tidak maksimal dan berisiko,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, Hernowo belum memberikan pernyataan terkait dugaan rangkap jabatan dan tanggapan atas kritikan yang disampaikan rekan sesama Dewas. (jn02)