Diancam dengan Senjata Api, Puluhan Pengacara Solo Kawal Laporan ke Polresta

0
WhatsApp-Image-2024-11-08-at-17.45.13_938df4d1

Ketua Peradi Solo, Zainal Abidin (tengah) bersama Ferry Ruhananto, pengacara yang menjadi korban (kanan) dan Badrus Zaman salah satu anggota DPC Peradi Solo (kiri) (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Sebanyak 40 pengacara yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Solo mendatangi Mapolresta Solo pada Jumat (8/11/2024). Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan laporan dari salah satu pengacara yang mengaku diancam menggunakan senjata api oleh orang tak dikenal.

Korban adalah Ferry Ruhananto salah satu anggota DPC Peradi Kota Solo yang ancam oleh orang tidak dikenal menggunakan senjata api. Bahkan pengancaman itu hingga melakukan tembakan ke udara.

Ketua Peradi Solo, Zainal Abidin, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa mereka mendampingi rekan mereka untuk memastikan kepolisian menindaklanjuti laporan ini.

“Kami ke sini untuk menanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang dibuat pada 5 November 2024, terkait dugaan ancaman dengan pistol yang terjadi pada 23 Oktober lalu,” ujar Zainal.

Zainal mengungkapkan, bukti dalam kasus ini sudah ada, termasuk rekaman CCTV dan satu selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian. Menurutnya, ancaman tersebut terjadi saat rekan pengacaranya yang juga pemilik kos di Jl Mangga, Kelurahan Jajar, Laweyan, Solo, melihat pasangan pria dan wanita yang sedang cekcok di kos tersebut. Ketika pengacara tersebut mencoba masuk, ia dihadang oleh pria tersebut yang kemudian menodongkan senjata dan menembakkan satu kali ke atas sebagai bentuk ancaman.

“Besok paginya, ditemukan satu selongsong peluru di lokasi. Kami berharap polisi serius menangani ini, karena ini termasuk tindakan yang sangat berbahaya di mana penggunaan senjata api secara luas tidak diizinkan di sini,” tambah Zainal.

Ia juga menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Ferry Ruhananto, pengacara yang menjadi korban dalam kejadian ini, menyampaikan bahwa insiden tersebut terjadi pada pukul 23.56 WIB. Ia mengatakan tidak mengenal pria dan wanita tersebut. Ferry menjelaskan, pria itu mengancamnya dengan pistol sambil berkata, “Pergi kamu, masuk mobil kamu,” sembari mengarahkan senjata ke atas.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan ini dan tengah melakukan penyelidikan untuk mendalami kejadian.

“Kami sedang mendalaminya untuk mengetahui dengan jelas kasus tersebut,” ujar Kompol Ismanto. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *