Dibebaskan! Joko Wilopo yang Dituduh Buron 14 Tahun Dipastikan Tak Bersalah, Kuasa Hukum Sebut Ada Maladministrasi

Dibebaskan! Joko Wilopo yang Dituduh Buron 14 Tahun Dipastikan Tak Bersalah, Kuasa Hukum Sebut Ada Maladministrasi (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Kasus penangkapan Joko Wilopo, terpidana narkoba yang sempat disebut buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang selama 14 tahun, akhirnya berakhir dengan pembebasan. Joko, warga Sudiroprajan, Solo, keluar dari Rutan Kelas I Surakarta pada Jumat (22/8/2025) sore, setelah sempat ditahan sejak Selasa (19/8/2025).
Penangkapan Joko Wilopo di kawasan Pabelan, Sukoharjo, oleh tim Kejari Kota Semarang sempat menimbulkan polemik. Pihak keluarga melalui kuasa hukum menolak tudingan bahwa Joko pernah melarikan diri.
Kuasa hukum Joko, Awod, menilai pernyataan Kejari Semarang tidak benar.
“Gimana bisa dibilang melarikan diri, lha beliau sedang menjalani perkara lain,” tegasnya didampingi rekan seprofesinya, Mohammad Arnaz.
Menurut penjelasan kuasa hukum, ketika vonis Mahkamah Agung (MA) turun pada 1 Oktober 2011, Joko masih menjalani hukuman perkara lain di Lapas Kelas I Semarang. Ia bebas pada 2013, kemudian kembali ke Solo dan hidup normal sebagai tokoh masyarakat sekaligus aktivis masjid.
Pihak keluarga juga menyoroti proses penangkapan yang dinilai tidak pantas. Mereka menyebut Joko dijebak melalui RT setempat sebelum akhirnya diamankan.
Setelah menjalani masa penahanan singkat, Joko akhirnya dibebaskan oleh pihak Rutan Solo. Arnaz menjelaskan, kliennya dikeluarkan pada Jumat pukul 16.15 WIB.
“Tidak ada dasar hukum untuk menahan Joko Wilopo,” ujarnya sambil menunjukkan Berita Acara Surat Pengeluaran Tahanan dari Rutan Surakarta.
Tim kuasa hukum menilai eksekusi kasus ini cacat prosedur karena baru dijalankan 14 tahun setelah putusan. Mereka memastikan akan menempuh jalur hukum.
“Keluarga akan melakukan perlawanan hukum dengan kejadian ini, insya Allah akan melakukan pra-peradilan,” pungkas Arnaz. (jn02)