Diduga Terima Suap, Hakim PN Solo Dikabarkan Kabulkan Gugatan Praperadilan Mantan Manajer Persis Solo
SOLO, JATENGNOW.COM – Seorang Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Solo berinisial STn diduga menerima suap senilai Rp 30 miliar untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Manajer Persis Solo Waseso, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan suap tersebut diungkapkan oleh Romi Habie, kuasa hukum Roestina Cahyo Dewi, pemilik uang yang disimpan di Bank UOB Solo yang kemudian diambil Waseso dengan cara memalsukan tanda tangan.
- BACA JUGA: Kejanggalan Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo, Kuasa Hukum Korban Nilai Jaksa Tak Profesional
Romi Habie menduga adanya uang “sogokan” untuk memuluskan gugatan praperadilan Waseso karena hakim tunggal STn mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan penetapan Waseso sebagai tersangka dalam kasus ini tidak sah.
Kejanggalan lain, menurut Romi Habie, adalah informasi bahwa pejabat Kejari Solo mengunjungi Ketua PN Solo hampir bersamaan dengan pelimpahan tersangka Waseso dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mendapat informasi ada oknum kejaksaan melobby ke pengadilan agar menerima gugatan praperadilan yang diajukan Waseso ke pengadilan,” tegas Romi.
Romi Habie juga mempertanyakan mengapa JPU tetap melimpahkan perkara dugaan TPPU ke PN Solo meskipun sudah ada putusan dari Hakim Tunggal STn yang menyatakan kasus tersebut tidak sah.
“Ini sebuah permainan hukum yang terstruktur. Ya kalau perkara dugaan TPPU tetap disidangkan mulai hari Rabu (13/3/2024) ini, kelak saat ada putusan majelis hukum, saya yakin terdakwa Waseso akan dibebaskan dari jeratan hukum. Karena sudah ada putusan dari Hakim Tunggal berinisial STn bahwa kasus dugaan TPPU yang ditangani penyidik selama sekitar tujuh tahun ini tidak sah,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi.
Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah. (jn02)