Dijilat Kucing Saat Shalat, Apakah Batal? Ini Penjelasan Ulama dan Hadis Nabi
Pertanyaan ini kerap muncul, mengingat kucing adalah hewan peliharaan yang sering berada di sekitar manusia, termasuk saat menjalankan ibadah.

Ilustrasi | Kucing Saat Salat (JatengNOW/Dok. InstockPhoto)
JATENGNOW.COM – Banyak umat Islam bertanya-tanya tentang hukum kaki yang dijilat kucing saat shalat. Apakah air liur kucing tergolong najis dan membatalkan shalat? Pertanyaan ini kerap muncul, mengingat kucing adalah hewan peliharaan yang sering berada di sekitar manusia, termasuk saat menjalankan ibadah.
Dilansir dari Kemenag.go.id, mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa air liur kucing tidak najis dan tidak membatalkan shalat. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan bahwa kucing adalah hewan yang suci (thaharah).
Hadis lengkap yang menjadi dasar hukum ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, melalui sahabat Kabsyah binti Ka’ab:
عَنْ كَبْشَةَ بِنْتِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، وَكَانَتْ تَحْتَ ابْنِ أَبِي قَتَادَةَ، أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ دَخَلَ، فَسَكَـبَتْ لَهُ وَضُوْءًا، فَجَاءَتْ هِرَّةٌ فَشَرِبَتْ مِنْهُ، فَأَصْغَى لَهَا الإِنَاءَ حَتَّى شَرِبَتْ. قَالَتْ كَبْشَةُ: فَرَآنِي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: أَتَعْجَبِينَ يَا ابْنَةَ أَخِي؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ. فَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ»
Artinya:
Dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik yang berada di bawah perawatan Ibnu Abi Qatadah, bahwa Abu Qatadah datang dan ia menuangkan air wudhu untuknya. Lalu datanglah seekor kucing dan minum dari air tersebut. Abu Qatadah membiarkan kucing itu hingga selesai. Kabsyah berkata, “Aku melihatnya.” Abu Qatadah pun bertanya, “Apakah engkau heran, wahai keponakanku?” Aku menjawab, “Ya.” Lalu Abu Qatadah berkata, “Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya kucing tidak najis. Ia termasuk hewan yang sering berada di sekeliling kalian.’”
(HR. Abu Dawud no. 75, At-Tirmidzi no. 92)
Hadis ini menegaskan bahwa kucing bukanlah hewan najis dan air liurnya tidak membatalkan wudhu atau shalat. Para ulama Syafi’iyah pun mendukung pandangan ini, termasuk Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, yang menyatakan bahwa air liur hewan seperti kucing termasuk dalam kategori suci.
Imam Nawawi menulis:
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي الْعَرَقِ وَاللُّعَابِ وَالْمُخَاطِ وَالدَّمْعِ بَيْنَ الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ وَالطَّاهِرِ وَالْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ وَالْبَغْلِ وَالْحِمَارِ وَالْفَرَسِ وَالْفَأْرِ وَجَمِيعِ السِّبَاعِ وَالْحَشَرَاتِ بَلْ هِيَ طَاهِرَةٌ مِنْ جَمِيعِهَا وَمِنْ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ وَهُوَ مَا سِوَى الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَفَرْعِ أَحَدِهِمَا وَلَا كَرَاهَةَ فِي شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا
Artinya:
“Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam keringat, air liur, lendir, dan air mata antara orang junub, haid, suci, Muslim, kafir, kuda, keledai, kucing, dan semua hewan lainnya. Bahkan semuanya adalah suci. Kecuali anjing dan babi serta bagian dari keduanya. Tidak ada kemakruhan dalam hal itu menurut pandangan kami.”
Dengan demikian, jika seseorang saat shalat dijilat oleh kucing, tidak perlu membatalkan shalat atau mengulang wudhu. Namun, jika merasa risih atau ingin lebih bersih, diperbolehkan untuk membasuh bagian yang dijilat.
Kesimpulannya, air liur kucing adalah suci menurut syariat Islam, dan dijilat kucing tidak membatalkan wudhu maupun shalat. (jn02)