Dikandangkan, Pemkot Solo Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

0
WhatsApp Image 2025-03-27 at 23.21.20_c76bfac5

Dikandangkan, Pemkot Solo Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025. Seluruh mobil dinas akan dikandangkan di Balai Kota Solo selama libur panjang Lebaran.

Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk operasional kerja instansi tertentu, seperti Dinas Kesehatan yang tetap memberikan layanan selama libur Lebaran.

“Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Kalau untuk operasional kerja, seperti Dinas Kesehatan, diperbolehkan,” ujar Astrid, Kamis (27/3).

Wali Kota Solo, Respati Ardi, telah menyampaikan imbauan tersebut saat apel bersama ASN sebelum cuti Lebaran 2025 di Balai Kota Solo. Apel ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Solo.

Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono, menambahkan bahwa kendaraan dinas boleh digunakan hanya untuk perjalanan dalam Kota Solo. Jika ditemukan ASN yang membawa mobil dinas keluar kota untuk mudik, masyarakat diminta turut mengawasi dan melaporkan.

“Kita minta masyarakat ikut mengawasi jika ada ASN kedapatan memakai mobil dinas untuk mudik,” tegasnya.

Meskipun sebagian ASN libur, layanan publik di Kota Solo tetap berjalan, termasuk layanan persampahan dan sektor-sektor penting lainnya. Hal ini dilakukan agar kebutuhan masyarakat selama libur Lebaran tetap terlayani dengan baik. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *