Diprotes Warga, Ivory Sport Bar Solo Baru Ajukan Permohonan ke DPRD Sukoharjo, Komitmen Selesaikan Konflik
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Kuasa hukum Ivory Sport Bar Solo Baru mendatangi DPRD Sukoharjo untuk menyerahkan surat pemberitahuan dan permohonan menyusul protes warga RW 08, Desa Langanharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/6/2024). Upaya ini dilakukan, sebagai bentuk pertanggungjawaban Ivory kepada Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, yang bertindak sebagai mediator saat hearing pada 9 November 2023.
“Siang hari tadi, kami sebagai kuasa hukum Ivory Sport Bar Solo Baru telah berkirim surat pemberitahuan dan permohonan kepada Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukoharjo. Surat tersebut juga kami tembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Sukoharjo, Kapolsek Grogol, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, dan Camat Grogol,” terang kuasa hukum Ivory, Christiansen Aditya saat dikonfirmasi awak media (10/6/2024)
“Inti dari surat tersebut adalah bahwa klien kami telah berupaya secara maksimal untuk melaksanakan isi kesepakatan yang dibuat saat hearing di Komisi IV DPRD Sukoharjo pada 9 November 2023, yakni agar warga terdampak langsung, Felix dan Willy, tidak terganggu,” imbuhnya.
Untuk memenuhi kesepakatan tersebut, Ivory telah melakukan renovasi besar-besaran dari Februari hingga April 2024.
“Sejak Februari 2024 hingga sekarang, Ivory sama sekali tidak beroperasi atau tutup. Namun, ternyata pihak pengadu, Felix dan Willy, tidak kooperatif saat akan dilakukan cek sound atau tes kebisingan pada 6 Juni 2024,” jelas Aditya.
Selain itu, Aditya juga memohon perlindungan dan kepastian hukum bagi kliennya sebagai pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah berizin, agar dapat menjalankan aktivitas usaha dengan baik di masa mendatang.
“Banyak karyawan yang menggantungkan hidupnya di Ivory, sehingga penting bagi kami untuk memastikan kelangsungan usaha ini,” tegasnya.
Pihaknya juga memprotes keras terhadap pernyataan Felix dan Willy di beberapa media yang menyebutkan adanya pemaksaan penandatanganan berita acara penolakan.
“Pernyataan tersebut tidak benar karena sama sekali tidak ada paksaan. Ada banyak bukti saksi dan rekaman video yang mendukung hal ini,” tandasnya.
Terkait tuduhan bahwa suara bising dari Ivory mengganggu warga, Aditya menegaskan, bahwa sejak Februari 2024 hingga sekarang, Ivory telah tutup dan tidak beroperasi.
“Pernyataan bahwa mereka terganggu oleh kebisingan adalah tidak benar, karena faktanya Ivory sudah tidak beroperasi sejak Februari 2024,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga RW 08, Desa Langanharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggelar protes terhadap aktivitas di klub malam ‘Ivory Sport Bar dan Grill’. Mereka merasa terganggu dengan kebisingan yang dihasilkan dari lokasi tersebut.
Protes warga diwujudkan dengan memasang spanduk bertuliskan ‘Warga RW 08 Langanharjo Menolak Ivory’. Spanduk-spanduk ini dipasang di gerbang masuk kompleks dan beberapa rumah warga. (jn02)